Berita

Meski Terbayang Intimidasi Korban Dan Saksi Hadir Dalam Persidangan Kasus Penganiayaan Di Pengadilan Negeri Denpasar

Denpasar, Jarrakposbali.com – Pengadilan Negeri Denpasar kembali menggelar persidangan perkara tindak pidana penganiayaan yang menjerat terdakwa berinisial AAPP dan AABAW pada Selasa, 28 Juli 2026, bertempat di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Denpasar.

Persidangan dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan saksi korban atas nama Ni Made Suardani (NMS) serta empat orang saksi lainnya yang dihadirkan oleh Penuntut Umum untuk memberikan keterangan mengenai fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada para terdakwa.

Perkara ini diperiksa berdasarkan dakwaan Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seluruh proses persidangan berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana di bawah pimpinan Majelis Hakim, dengan memberikan kesempatan yang seimbang kepada Penuntut Umum, Penasihat Hukum para terdakwa, serta para saksi untuk menyampaikan keterangan di bawah sumpah.

Dalam persidangan tersebut, Ni Made Suardani (NMS) hadir memberikan keterangan sebagai saksi korban dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya, I Dewa Made Widiarja, S.H. Kehadiran penasihat hukum dimaksudkan untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban selama proses persidangan serta memastikan terpenuhinya hak-hak korban sebagaimana dijamin dalam sistem peradilan pidana dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan saksi dan korban.

Usai persidangan, Penasihat Hukum Korban, I Dewa Made Widiarja, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung dan menaruh kepercayaan penuh kepada Majelis Hakim untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara independen, objektif, serta berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Menurutnya, korban berharap agar proses peradilan ini mampu menghadirkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, sebagai tiga tujuan fundamental penegakan hukum yang menjadi landasan penyelenggaraan sistem peradilan di Indonesia.

Lebih lanjut disampaikan bahwa langkah hukum yang ditempuh oleh korban merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) setelah berbagai ikhtiar penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Menurut pihak korban, persoalan yang melatarbelakangi perkara tersebut telah berupaya diselesaikan secara internal dalam lingkungan keluarga, namun tidak tercapai penyelesaian yang memberikan kepastian maupun perlindungan terhadap hak-hak korban. Kondisi tersebut menyebabkan permasalahan terus berlarut-larut hingga akhirnya korban memilih menempuh jalur hukum sebagai bentuk pencarian keadilan melalui mekanisme yang disediakan oleh negara.

“Penyelesaian secara kekeluargaan telah diupayakan, namun tidak menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum maupun perlindungan terhadap hak-hak korban. Oleh karena itu, korban memilih mempercayakan penyelesaiannya kepada lembaga peradilan sebagai manifestasi dari hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum yang adil dan setara di hadapan hukum,” ujar I Dewa Made Widiarja, S.H.

Pihak korban juga menegaskan bahwa kehadiran mereka dalam proses persidangan bukan semata-mata untuk memperoleh penghukuman terhadap pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum berlangsung berdasarkan prinsip due process of law, dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) terhadap para terdakwa sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, dengan tetap memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk mengajukan alat bukti dan menyampaikan argumentasi hukum sebagai bagian dari proses pembuktian demi terwujudnya putusan yang mencerminkan keadilan berdasarkan hukum.(Aditya)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button