
BADUNG, jarrakposbali.com — Bali dikenal sebagai destinasi wisata dunia yang menawarkan keindahan alam, budaya, dan keramahan masyarakat. Namun, di tengah geliat pariwisata tersebut, kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.
Langkah Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam mengawasi hingga menindak warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian mendapat respons positif dari pelaku industri pariwisata Bali.
Ketua ASITA Bali, I Putu Winastra, menilai ketegasan tersebut diperlukan untuk menjaga Bali tetap aman, nyaman, dan kondusif bagi wisatawan yang datang dengan tujuan berlibur.
Apresiasi itu disampaikan Winastra menyusul tindakan Imigrasi Ngurah Rai terhadap seorang warga negara Lithuania berinisial BR. WNA tersebut diketahui menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan aktivitas sebagai content creator berbayar serta melakukan pemasaran digital.
Bagi ASITA Bali, penindakan terhadap WNA yang terbukti melakukan pelanggaran bukan sekadar persoalan penegakan aturan. Lebih jauh, langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan kenyamanan destinasi pariwisata Bali.
“Jadi ASITA Bali merespon positif terkait kegiatan Imigrasi terkait wisatawan asing. Memang diperlukan sebuah ketegasan sehingga orang asing yang bermasalah di Bali bila perlu memang dideportasi. Kita sangat mengapresiasi itu,” ujar I Putu Winastra, Sabtu (15/8).
Menurut Winastra, pengawasan terhadap WNA juga tidak seharusnya hanya dilakukan ketika terjadi persoalan. Monitoring secara berkelanjutan diperlukan agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak awal.
Ia berharap kegiatan pengawasan dan controlling dapat semakin rutin dilakukan, sehingga WNA yang berniat melakukan aktivitas tidak sesuai aturan berpikir ulang untuk melanggar ketentuan yang berlaku.
“Kita berharap kedepannya sering ada kegiatan semacam pengawasan dan controlling sehingga WNA yang bermasalah di Bali tidak akan berani dan saya menganggap ini juga bisa memberikan dampak positif kepada wisatawan yang memang benar-benar mau berlibur di Bali agar merasa nyaman,” tambahnya.
Winastra menilai konsistensi pengawasan menjadi salah satu kunci dalam menciptakan kepastian bagi seluruh pihak yang bergerak di sektor pariwisata.
Bali, kata dia, harus tetap menjadi ruang wisata yang nyaman bagi wisatawan yang datang untuk menikmati alam, budaya, dan berbagai pengalaman wisata. Karena itu, keberadaan WNA yang melakukan aktivitas di luar ketentuan tidak boleh sampai mengganggu ekosistem pariwisata maupun wisatawan lainnya.
Dari sisi industri perjalanan wisata, kepastian hukum juga menjadi faktor penting dalam menjaga citra Bali sebagai destinasi internasional. Wisatawan yang datang secara legal dan mengikuti aturan diharapkan dapat menikmati Bali tanpa terganggu persoalan yang muncul akibat pelanggaran oleh pihak lain.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyatakan BR masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan Visa Kunjungan Bisnis. Berdasarkan hasil pendalaman, BR diketahui menjalankan aktivitas sebagai content creator berbayar dan melakukan pemasaran digital yang dinilai tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
Atas pelanggaran tersebut, BR dikenai tindakan administratif berupa deportasi serta pencekalan selama lima tahun terhitung sejak 13 Agustus 2026.
Bagi Bali, penegakan aturan tersebut menjadi bagian dari menjaga keseimbangan antara keterbukaan terhadap wisatawan mancanegara dan kepatuhan terhadap hukum. Dengan pengawasan yang konsisten, diharapkan Bali tetap menjadi destinasi yang ramah bagi wisatawan sekaligus tegas terhadap setiap pelanggaran.(JpBali).



