SIDANG PERKARA NARKOTIKA RU: PENASIHAT HUKUM SOROT KETIDAKSESUAIAN BAP, PROSEDUR PENANGKAPAN, HINGGA HUBUNGAN PENGUASAAN BARANG BUKTI

DENPASAR, Jarrakposbali.com — Persidangan perkara pidana narkotika dengan terdakwa berinisial RU di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (1/10/2026), memasuki fase krusial: pemeriksaan saksi serta pembuktian alat bukti surat dari pihak terdakwa. Di momen inilah tim penasihat hukum membuka sejumlah catatan serius yang mengguncang fondasi proses perkara ini.
Tim penasihat hukum terdiri dari Hendrik T. Selan, S.H., Erych W. Sohat, S.H., M.H., dan Timoteus Mordan, S.H. — menyampaikan keberatan mendalam menyangkut tiga pilar utama: proses penangkapan, kesesuaian berkas pemeriksaan, hingga validitas penguasaan barang bukti. Semua itu, tegas mereka, harus dibuka terang di ruang sidang demi menjamin keadilan.
Poin pertama yang disorot adalah sikap pihak penyidik terhadap permohonan resmi yang diajukan keluarga terdakwa. Permohonan yang sudah disertai lampiran dan jaminan tertulis itu sama sekali belum menerima jawaban resmi.
“Langkah yang kami tempuh adalah melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik karena tidak memberikan jawaban secara tertulis terhadap permohonan yang telah diajukan,” ungkap Erych W. Sohat, S.H., M.H.
Menurutnya, hal ini bukan sekadar prosedur melainkan soal hak konstitusional keluarga atas kejelasan dan transparansi dalam penanganan perkara.
Tim hukum juga menyoroti adanya ketidaksesuaian mencolok antara pernyataan tertulis yang dibuat RU dan diserahkan kepada ibunya, dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tercantum dalam berkas perkara.
“Kami melihat ada ketidaksesuaian antara pernyataan yang dibuat oleh Rivaldi yang diserahkan kepada ibunya dengan BAP yang kami lihat. Karena itu kami memohon kepada majelis hakim agar diberikan kesempatan menghadirkan penyidik,” tegas Erych.
Tujuannya jelas: memeriksa langsung bagaimana keterangan itu disusun, dan memastikan tidak ada tekanan atau kondisi yang memengaruhi pernyataan terdakwa.
Di sisi lain, Timoteus Mordan, S.H. mengangkat isu mendasar terkait kronologi penangkapan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, RU dipanggil ke kediaman Erwin — namun sesampainya di sana, aparat kepolisian sudah berada di lokasi.
“Seharusnya pada tahap awal, kalau memang dilakukan penggeledahan di rumah Erwin maupun di rumah RU harus disaksikan dan dilakukan sesuai prosedur. Namun faktanya, menurut kami, hal itu tidak terjadi,” paparnya.
Kesalahan prosedur pada tahap awal ini, lanjutnya, dapat memengaruhi validitas seluruh rangkaian tindakan hukum berikutnya.
Sorotan paling tajam tertuju pada hubungan RU dengan barang bukti. Tim hukum menegaskan: barang bukti ditemukan di kediaman Erwin — dan RU belum masuk ke rumah tersebut saat penemuan terjadi.
“Barang bukti yang ditemukan sudah ada di rumah Erwin. Jadi terkait dengan penguasaan itu, menurut kami, tidak ada. Karena itu kami mempertanyakan penerapan pasal yang disematkan kepada RU,” ujar Timoteus.
Hal serupa berlaku terhadap barang yang didapat di kediaman RU. “Kalaupun penyidik menemukan barang di rumah RU, harus dipastikan apakah barang itu digunakan atau untuk tujuan lain. Itulah yang harus dibuktikan,” tambahnya.
Tim hukum juga menegaskan perlunya pemisahan peran dan posisi hukum antara Erwin dan RU. “Jangan sampai semuanya dianggap satu kesatuan tanpa melihat peran masing-masing,” tegasnya.
Secara keseluruhan, tim penasihat hukum menegaskan bahwa keberatan-keberatan yang mereka ajukan bukan untuk meniadakan fakta, melainkan memastikan peradilan berjalan di atas jalur hukum yang benar.
“Kami meminta majelis hakim tidak hanya melihat keberadaan barang bukti, tetapi juga mempertimbangkan bagaimana barang itu diperoleh, siapa yang menguasainya, serta apakah penangkapan dan penyitaan telah sesuai ketentuan,” pungkas Timoteus.
Persidangan ini pun menjadi bukti: keadilan tidak hanya soal apa yang ditemukan, melainkan bagaimana semuanya berproses dari awal hingga akhir secara jujur, transparan, dan sesuai hukum.(aditya)



