
MANGUPURA, jarrakposbali.com – Di balik setiap pura, ada tanggung jawab menjaga warisan leluhur, merawat kehidupan adat, dan memastikan kegiatan keagamaan tetap berjalan. Kelengkapan administrasi menjadi salah satu bagian penting dalam upaya tersebut, terutama ketika pura membutuhkan akses terhadap bantuan pemerintah.
Persoalan inilah yang mengemuka dalam pertemuan Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti dengan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI, Prof. Dr. I Nengah Duija, di Ruang Kerja Ketua DPRD Badung, Kamis (15/10/2026). Pertemuan tersebut membahas pendaftaran pura, penerbitan tanda daftar, serta kewenangan pemerintah pusat dalam mendukung pelayanan keagamaan di daerah.
Pertemuan ini menyentuh persoalan yang dekat dengan kehidupan masyarakat Bali. Pura memiliki kedudukan penting dalam kehidupan spiritual dan sosial masyarakat. Karena itu, pendataan dan kelengkapan administrasinya menjadi perhatian, terutama agar pengempon pura memperoleh informasi yang jelas mengenai prosedur pendaftaran dan persyaratan bantuan pemerintah.
Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI, I Nengah Duija, menjelaskan bahwa proses pendaftaran pura sebelumnya masih dilakukan secara manual. Kondisi tersebut menyebabkan penumpukan permohonan dalam jumlah besar, sehingga percepatan pelayanan menjadi salah satu fokus yang terus dikerjakan oleh pihaknya.
Tanda daftar pura memiliki fungsi administratif sekaligus mendukung pemenuhan persyaratan ketika pengelola pura mengajukan bantuan. Dokumen ini menjadi bagian penting dalam proses verifikasi, sehingga kelengkapan data perlu diperhatikan sejak awal.
Duija juga mengungkapkan pengalaman penanganan bencana di Medan. Menurut penjelasannya, pengajuan bantuan yang nilainya hampir Rp11 miliar telah memperoleh persetujuan Presiden, tetapi menghadapi kendala terkait ketersediaan penerima yang memiliki tanda daftar. Pengajuan tersebut kemudian harus direvisi menjadi Rp700 juta.
Pengalaman itu menjadi pengingat bahwa kelengkapan administrasi dapat berpengaruh terhadap proses penyaluran bantuan. Bagi pengempon pura, memahami prosedur pendaftaran dan memastikan dokumen terpenuhi merupakan langkah penting dalam mendukung kebutuhan pengelolaan pura.
Dalam pertemuan tersebut, Duija menyampaikan bahwa hingga 12 Oktober 2026, lebih dari 20.000 permohonan telah diselesaikan. Sementara itu, di Kabupaten Badung masih terdapat sekitar 400 permohonan yang belum diproses. Informasi tersebut menjadi perhatian bersama untuk mendorong pelayanan yang lebih cepat dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menyambut baik penjelasan tersebut. Ia bersama jajaran DPRD ingin memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai kebijakan, program, dan batas kewenangan Ditjen Bimas Hindu, khususnya dalam pembinaan umat Hindu dan penyelenggaraan urusan keagamaan.
Dalam pertemuan itu, Anom Gumanti didampingi Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan, anggota Komisi III I Nyoman Satria, Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba, serta Sekretaris DPRD Badung I Gde Surya Kurniawan. Turut hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung I Made Subawa.
“Pada prinsipnya kita sama-sama ingin mempermudah dan mencoba mempercepat akses para pengempon pura yang mendaftarkan puranya untuk mendapatkan tanda daftar. Pentingnya pendaftaran ini bukan hanya untuk mendapatkan bantuan,” ungkap Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI, I Nengah Duija.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat koordinasi antara DPRD Badung dan Kementerian Agama, terutama dalam menyampaikan informasi mengenai prosedur pendaftaran pura serta persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.
Bagi masyarakat Bali, upaya ini berkaitan langsung dengan kepastian pelayanan bagi pura yang menjadi pusat kehidupan spiritual dan adat. Percepatan proses pendaftaran, kejelasan informasi, dan kelengkapan dokumen diharapkan dapat membantu pengempon pura mempersiapkan kebutuhan administrasi secara lebih tertib.
Pada akhirnya, pendataan pura membutuhkan kerja bersama antara pemerintah dan masyarakat. Dengan koordinasi yang terarah, pelayanan administrasi diharapkan semakin mudah diakses, sementara kebutuhan pengempon pura dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.(JpBali).



