Imigrasi Denpasar Amankan 4 WNA, 3 Terkait Prostitusi Online

DENPASAR, Jarrakposbali.com — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berhasil mengamankan empat orang Warga Negara Asing (WNA) dalam rangkaian operasi Patroli Keimigrasian yang digelar pada 28–29 Oktober 2026. Tiga orang diamankan lewat patroli siber, sedangkan satu lainnya merupakan tindak lanjut langsung dari laporan masyarakat.
Patroli Siber Ungkap Dugaan Penawaran Jasa Seksual Online
Sebelum turun ke lapangan, tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemantauan terhadap sejumlah situs web dan platform digital. Tim menemukan profil-profil yang diduga menawarkan jasa seksual dengan tarif beragam, yakni WNA asal Uganda seharga USD 100, WNA asal Rusia Rp13.700.000, dan WNA asal Nigeria Rp3.500.000.

Rabu, 28 Oktober 2026 — Tiga WNA Diamankan di Denpasar Barat
Penindakan dilakukan di sebuah villa di kawasan Jalan Padang Tegal Sari, Denpasar Barat, berawal dari laporan warga mengenai dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan penawaran jasa seksual:
* Pukul 19.00 WITA — WNA asal Uganda, berinisial JN (35), diklarifikasi
* Pukul 21.00 WITA — WNA asal Rusia, berinisial AS (29), menjalani pemeriksaan awal
* Pukul 22.30 WITA — WNA asal Nigeria, berinisial BDC (32), diamankan
Ketiganya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kamis, 29 Oktober 2026 — Satu WNA Lagi Diamankan
Pada hari kedua operasi, tim mengamankan seorang WNA asal Ghana berinisial CYA (31) di kawasan Jalan Gunung Lebah, Kota Denpasar. Yang bersangkutan diamankan karena diduga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dengan meminta uang kepada warga setelah kehabisan dana. Pihak Imigrasi kemudian membawanya ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pentingnya Partisipasi Masyarakat
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat memegang peran krusial dalam pengawasan keberadaan orang asing.
“Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur. Kami berkomitmen memastikan orang asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di Indonesia. Inilah wujud nyata Imigrasi untuk Rakyat,” ujar Haryo Sakti.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan keimigrasian wajib dipatuhi oleh seluruh orang asing yang berada di Bali.
“Kami mengapresiasi Kantor Imigrasi Denpasar yang bergerak cepat dalam menindaklanjuti informasi pada saat melakukan pengecekan lapangan. Setiap Orang Asing yang berada di Bali wajib menaati aturan dan melakukan kegiatan sesuai dengan izin tinggalnya. Kami akan terus memperkuat pengawasan secara terukur dan mengedepankan prinsip kehati-hatian,” tegas Ramdhani.



