BeritaDenpasar

Pemprov Bali Finalisasi Ranpergub Pengadaan BUMD

Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola

DENPASAR, jarrakposbali.com – Kepastian hukum bukan sekadar pagar yang membatasi gerak perusahaan. Dalam tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), regulasi justru harus menjadi pijakan untuk bergerak lebih cepat, bekerja lebih efisien, dan tumbuh semakin kompetitif.

Di tengah tuntutan profesionalisme dan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Provinsi Bali berupaya menghadirkan keseimbangan antara kepatuhan terhadap aturan dan kebutuhan bisnis yang dinamis.

Upaya itu diwujudkan melalui finalisasi substansi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Bali tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa BUMD yang digelar Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian (PBJek) Setda Provinsi Bali, Rabu (28/10/2026).

Bertempat di Ruang Rapat Jalak, Gedung II Lantai 3, Kantor Gubernur Bali, pembahasan regulasi tersebut tidak sekadar berorientasi pada penyusunan aturan administratif. Lebih dari itu, Ranpergub ini diarahkan menjadi fondasi penguatan tata kelola perusahaan yang sehat, transparan, dan akuntabel tanpa menghilangkan kelincahan BUMD dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.

Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali, I Made Budi Adiana, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa finalisasi Ranpergub merupakan tindak lanjut dari konsultasi teknis bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali.

Konsultasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan substansi regulasi memiliki landasan yang kuat, sekaligus mampu menjawab kebutuhan pengadaan barang/jasa di lingkungan BUMD milik Pemerintah Provinsi Bali.

Bagi Pemprov Bali, keberadaan pedoman yang jelas dan seragam menjadi kebutuhan mendasar. Sebab, pengadaan barang/jasa bukan hanya berkaitan dengan proses pembelian atau pemenuhan kebutuhan operasional, melainkan juga menyangkut efisiensi penggunaan sumber daya, kualitas pelayanan, hingga keberlanjutan usaha perusahaan daerah.

Namun, keseragaman aturan tidak berarti seluruh BUMD harus bergerak dengan pola yang sama.

Regulasi Tidak Boleh Mematikan Kelincahan Bisnis

Di sinilah salah satu substansi penting dalam penyusunan Ranpergub tersebut menemukan relevansinya.

BUMD memiliki karakteristik usaha, kebutuhan operasional, dan model bisnis yang berbeda-beda. Karena itu, regulasi yang terlalu detail dan kaku justru berpotensi menjadi hambatan bagi perusahaan dalam merespons dinamika pasar.

Kepala Bagian Pengelolaan dan Pembinaan Pengadaan Biro PBJek, Gusti Ngurah Kusuma Wijaya, menegaskan bahwa fleksibilitas menjadi prinsip penting yang disepakati dalam penyusunan regulasi bersama LKPP.

“Prinsip utama yang kami sepakati bersama LKPP adalah peraturan gubernur ini tidak akan mengatur secara detail dan kaku, mengingat karakteristik dan model bisnis masing-masing BUMD di Bali sangat berbeda-beda. Jika diatur terlalu detail, justru akan membatasi dan menghambat kelincahan proses bisnis BUMD itu sendiri,” jelas Kusuma Wijaya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa regulasi pengadaan BUMD tidak dapat sepenuhnya disamakan dengan mekanisme pengadaan pemerintah pada umumnya.

Dalam dunia usaha, kecepatan mengambil keputusan, kemampuan menjaga daya saing, serta perlindungan terhadap informasi strategis merupakan bagian penting dari keberlangsungan perusahaan.

Pengaturan yang terlalu kaku dikhawatirkan dapat memperlambat proses bisnis, mengurangi fleksibilitas perusahaan, bahkan memengaruhi kemampuan BUMD dalam bersaing.

Karena itu, Ranpergub dirancang sebagai pedoman umum yang menegaskan prinsip-prinsip dasar pengadaan, yakni efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Sementara itu, ketentuan teknis operasional yang lebih terperinci akan diatur melalui peraturan direksi masing-masing BUMD, dengan menyesuaikan karakteristik usaha dan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mekanisme pengawasan yang berlaku.

Pendekatan ini menjadi upaya untuk membangun tata kelola yang tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga mampu memberikan ruang bagi perusahaan daerah untuk berkembang secara profesional.

BUMD Dilibatkan, Regulasi Disusun Berdasarkan Kebutuhan Nyata

Penyusunan regulasi yang baik tidak cukup hanya dilakukan dari balik meja birokrasi. Aturan harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi oleh pihak yang akan menjalankannya.

Atas dasar itu, Pemprov Bali turut melibatkan perwakilan BUMD dalam kegiatan diseminasi dan finalisasi substansi Ranpergub.

Pelibatan tersebut menjadi ruang bagi perusahaan daerah untuk menyampaikan pandangan, mengidentifikasi kebutuhan operasional, sekaligus memberikan masukan terhadap substansi pengaturan yang tengah disempurnakan.

Sejumlah perwakilan BUMD yang hadir antara lain Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda), I Ketut Adiarsa; Direktur Bisnis dan Pengembangan Perumda Kerthi Bali Shanti, IB Putu Agus Garlika; Direktur Operasional Perusahaan Umum Daerah Kerta Bali Saguna, Agung Dwi Astika; serta perwakilan Jamkrida Bali, Dewa Gede Aditya Rama Prayoga.

Keterlibatan berbagai BUMD tersebut diharapkan mampu memperkaya perspektif dalam penyusunan regulasi, mengingat setiap perusahaan memiliki kebutuhan dan tantangan bisnis yang tidak selalu sama.

Berbagai masukan yang disampaikan akan menjadi bahan penyempurnaan substansi Ranpergub agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek kepastian hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan perusahaan daerah.

Dengan demikian, pedoman pengadaan yang disusun diharapkan dapat menjadi instrumen yang mampu menjembatani kepentingan pengawasan dan kebutuhan dunia usaha.

Dari Kepastian Hukum Menuju Penguatan Ekonomi Bali

Pada akhirnya, penguatan tata kelola BUMD tidak berhenti pada tersusunnya regulasi.

Ukuran keberhasilannya terletak pada bagaimana aturan tersebut mampu mendorong perusahaan daerah bekerja lebih efisien, meningkatkan kualitas layanan, memperkuat daya saing, dan memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi Bali.

Pemprov Bali menempatkan penyusunan Ranpergub ini sebagai bagian dari upaya membangun BUMD yang semakin profesional dan mampu menjalankan fungsi bisnisnya secara optimal.

Kepastian hukum diharapkan memberikan perlindungan dalam pelaksanaan pengadaan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi landasan untuk menjaga kepercayaan publik. Sementara fleksibilitas bisnis menjadi ruang bagi perusahaan untuk terus berinovasi dan beradaptasi dengan perubahan.

Di tengah dinamika perekonomian yang semakin kompetitif, BUMD dituntut tidak hanya menjadi entitas usaha milik daerah, tetapi juga mampu menjadi penggerak ekonomi yang produktif.

Melalui finalisasi Ranpergub Pedoman Pengadaan Barang/Jasa BUMD, Pemprov Bali berupaya memastikan bahwa regulasi tidak sekadar menjadi kumpulan ketentuan yang harus dipatuhi, melainkan menjadi fondasi bagi tata kelola perusahaan yang lebih baik.

Sebab, BUMD yang kuat bukan hanya dibangun melalui besarnya modal atau luasnya kewenangan, tetapi juga melalui kepastian hukum, profesionalisme, dan kemampuan mengelola setiap proses bisnis secara bertanggung jawab.

Dari sinilah harapan terhadap peningkatan kontribusi BUMD bagi PAD dan pertumbuhan ekonomi Bali menemukan pijakannya.Catatan editorial: Judul dibuat lebih ringkas dan kuat untuk kebutuhan media online. (JpBali).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button