BeritaDaerahPariwisata

Kanwil Kemenag Provinsi Bali selenggarakan Pembinaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh

 

Denpasar,JARRAKPOSBALI.com | Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali menyelenggarakan kegiatan pembinaan penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus, bertempat di Sunset Ballroom, Sunset 100 Hotel Jalan Sunset Road 100C Kuta Badung, Kamis (24/6/2021).

Giat ini dibuka oleh Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, Dr. H. Abu Siri, S.Ag, M.Pd.I, dengan menghadirkan naras umber HM. Noor Aliya Fitra, SE, MM (Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Ibadah Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI).

 

Giat ini dihadiri Perwakilan Kemenag Kota Denpasar, perwakilan Kemenag Kabupaten Badung, perwakilan Kemenag Kabupaten Gianyar, perwakilan Kemenag Kabupaten Bangli, perwakilan Kemenag Kabupaten Tabanan, perwakilan Kemenag Kabupaten Jembrana, perwakilan Kemenag Kabupaten Buleleng, perwakilan Kemenag Kabupaten Klungkung, perwakilan Kemenang Kabupaten Karangasem serta 30 Agen Travel Perjalanan Haji Kabupaten/Kota se Provinsi Bali.

 

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada panitia penyelenggaraan haji dan umrah agar memahami prosedur pelaksanaan pemberangkatan ibadah haji tahun 2021 harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

 

Dalam paparannya, Kabid PHU Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, Dr. H. Abu Siri, S.Ag, M.Pd.I menyampaikan beberapa hal terkait prosedur dalam pelaksanaan pemberangkatan ibadah haji tahun 2021 harus sesuai dengan ketentuan atau dasar hukum yang berlaku.

 

Bagi Panitia Penyelenggaraan Umrah (PPU) wajib memperhatikan penggolongan usaha seperti persyaratan umum usaha dan persyaratan khusus usaha dan selain itu besaran bank garansi harus sesuai dengan KMA no 539 Tahun 2021 ttg penetapan besaran bank garansi sebagai syarat perizinan berusaha penyelenggara ibadah umrah sebesar Rp.100.000.000,- dan penyelenggara ibadah haji khusus sebesar Rp. 250.000.000

 

Disampaikannya pula, bahwa Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama akan membuat Aplikasi yang bernama SISKOPATUH (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus).

 

Aplikasi diluncurkan berbasis aplikasi digital dengan tujuan untuk pengawasan secara online terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

 

Dalam giat tersebut juga dilakukan sosialisasi peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 tentang adanya standar kegiatan usaha penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dan penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

 

Sementara naras umber dari Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kemenag RI HM. Noor Aliya Fitria, SE, MM menyampaikan materi tentang Pembinaan dan pengawasan PPUIU/PIHK.

 

Dari hasil diskusi tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam penyelenggaraan ibadah umrah harus ada rekomendasi dari instansi terkait (Kemenkumham) dengam tujuan untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan visa oleh calon jemaah haji.

 

Untuk kuota haji ada 2 kategori yaitu reguler dan khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji (PIH) dan Pemerintah.

 

Terkait dengan ibadah haji bersifat undangan dikhususkan untuk para pebisnis yang memiliki rekanan di Arab Saudi dan sifatnya tidak resmi dengan biaya yang cukup besar.

 

Kemenag RI akan melakukan dengan Kementerian dan Lembaga terkait dengan tambahan biaya karena dampak Pandemi Covid-19

 

Acara ditutup dengan pengarahan oleh Kakanwil Kemenag Provinsi Bali Dr. Komang Sri Marheni, S.Ag, M.Si.

 

Kakanwil menyampaikan bahwa kebijakan yang diambil oleh Pemerintah (Kementerian Agama) yang membatalkan keberangkatan Jamaah Haji tahun 2021 karena pertimbangan masih terjadinya pandemi Covid-19 di Arab Saudi dan tidak adanya kuota yang diberikan oleh Arab Saudi kepada negara-negara asing termasuk Indonesia, sehingga diharapkan kepada para jamaah haji yang batal berangkat serta Panitia Penyelenggaraan Umrah agar bersabar dan memetik hikmah dari keputusan Pemerintah.(rls/td/JP) 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button