ANAK DI BAWAH UMUR DIAJAK YOGA TANPA IZIN ORTU LANGGAR PERINDUNGAN ANAK

SINGARAJA-JARRAKPOSBALI.COM – Pentolan LSM FPMK Buleleng, Gede Suardana, S.Farm, kambali angkat bicara soal eksploitasi anak di bawah umur untuk kegiatan-kegiatan politis.
Suardana yang termasuk pihak yang pernah memperkarakan DR Somvir, anggota DPRD Bali dari NasDem, itu menegaskan bahwa mengajak anak di bawah umur ikut yoga tanpa ada persetujuan atau izin dari orangtua anak yang bersangkutan maka Tindakan mengajak yoga itu tergolong melanggar UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
“Bahkan mengajak anak ikut yoga pun tanpa persetujuan orangtua atau tanpa didampingi orangtua, sudah tidak benar caranya. Artinya tidak ada perlindungan terhadap anak yg direkrut untuk ikut yoga, karena anak dianggap tidak cakap dalam mengambil keputusan,” tandas Suardana.
Kata dia, yoga dan kegiatan politik tanpa perlindungan kepada anak kategori pelanggaran UUM Perlindungan Anak. “Jadi Yoga dan Kegiatan politik tanpa perlindungan kepada anak, masuk dlm pelanggaran UU Perlindungan anak,” tegas Suardana.
Penulis/Editor: Francelino