Analisis Kasus Flame Spa Seminyak
BADUNG,jarrakposbali.com I Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., menanggapi pemberitaan negatif dari media asing terkait proses penyidikan Polda Bali pada Jumat, 8 November 2024.
Jansen menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur dan standar hukum yang berlaku di Indonesia.
Kombes Pol Jansen juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh berita-berita yang belum tentu benar dan berkomitmen menjaga transparansi serta profesionalisme dalam penanganan setiap kasus di wilayah Bali.
Terkait penyidikan dan penetapan tersangka kasus Flame Spa Seminyak di Badung pada Oktober lalu, proses hukum masih berjalan. Saat ini, Polda Bali telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempercepat kepastian hukum dalam kasus ini.
Terkait kasus tersangka atas nama NKSAS dan NMPS, keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh pihak kepolisian.
“Kedua tersangka, NKSAS dan NMPS, ditetapkan berdasarkan dua alat bukti, yaitu keterangan saksi-saksi dan alat bukti petunjuk. Keduanya tertangkap tangan serta diketahui terlibat dalam tindak pidana pornografi dan mucikari di Flame Spa Seminyak.”ujarnya.
“Dalam perkembangan penyidikan, diketahui bahwa NKSAS sebagai Komisaris dan pemegang saham, serta NMPS sebagai Direktur, menjadi subjek hukum yang bertanggung jawab atas seluruh kegiatan di Flame Spa Seminyak.”lanjtutnya.
Para tersangka telah melanggar Pasal 29 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun) dan atau pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP (dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan) Yo pasal 55 KUHP
Kabid Humas Polda Bali menegaskan bahwa dalam penanganan kasus Flame Spa, pihaknya telah bertindak profesional, terutama dalam proses penyidikan dan penetapan para tersangka.(jpbali).
Editor : Putu Gede Sudiatmika.