Hukum dan Kriminal

Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Jadi Tersangka, Ini Penjelasannya

JAKARTA,jarrakposbali.com I Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Kuningan, Jakarta Selatan. Penetapan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menyatakan bahwa Luhur Budi Djatmiko ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Selasa, 5 November 2024.

“Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri sepakat menetapkan saudara LBD sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pembelian tanah di Kuningan,” ujar Arief dalam keterangan persnya, Rabu (6/11).

Kasus ini bermula dari pembelian empat lot tanah di kawasan Rasuna Epicentrum, Kuningan, pada 2013-2014 untuk proyek Gedung Pertamina Energy Tower. PT Pertamina membeli tanah seluas 48.279 meter persegi seharga Rp 35 juta per meter persegi, dengan total transaksi mencapai Rp 1,6 triliun. Rencananya, gedung tersebut akan menjadi perkantoran bagi PT Pertamina dan anak perusahaannya.

Namun, dalam proses pembelian tanah ini, diduga terjadi pelanggaran hukum. “Dalam proses pembelian tanah, diduga ada tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” jelas Arief.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa transaksi tanah ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 348,7 miliar. Penyidik telah memeriksa 84 saksi, termasuk notaris dan PPAT yang terlibat, serta lima ahli di bidang hukum dan administrasi negara. Selain itu, 612 dokumen terkait transaksi ini telah disita untuk memperkuat pembuktian.

“Dari hasil pengukuran, survei lapangan, dan pemeriksaan aset terkait, kami menemukan bukti dugaan tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 348,7 miliar,” kata Arief.

Luhur Budi Djatmiko dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, dia menghadapi ancaman hukuman penjara yang berat.

Kasus ini mendapat sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi BUMN yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembelian aset negara. Penetapan Luhur Budi Djatmiko sebagai tersangka menjadi langkah penting dalam pemberantasan korupsi di sektor BUMN. Masyarakat berharap proses hukum berlangsung transparan dan adil, serta memberi efek jera bagi pelaku korupsi di lingkungan BUMN.(jpbali).

Editor : Putu Gede Sudiatmika.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button