
MANGUPURA, jarrakposbali.com – APBD Perubahan bukan sekadar deretan angka dalam dokumen anggaran. Di balik setiap rupiah yang direncanakan, ada kepentingan masyarakat yang harus dijawab. Pesan itulah yang mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung, Kamis (17/9/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Sekretariat DPRD Badung tersebut membahas penyampaian Jawaban Pemerintah (Japem) terhadap Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD Badung atas Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, didampingi Wakil Ketua I Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II I Made Wijaya dan Wakil Ketua III I Made Sunarta.
Dari jajaran eksekutif hadir Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba, Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, direksi perusahaan daerah, tenaga ahli DPRD, fraksi-fraksi serta undangan lainnya.
Dalam forum tersebut, seluruh pertanyaan, saran dan pandangan yang sebelumnya disampaikan fraksi-fraksi mendapat jawaban langsung dari pemerintah daerah melalui Bupati Badung.
“Saya kira tadi sudah semuanya dijawab oleh Bapak Bupati tentang apa yang menjadi pertanyaan, apa yang menjadi saran Dewan tentang APBD Perubahan Tahun 2026,” kata Anom Gumanti.
Bagi DPRD Badung, tahapan ini bukan sekadar formalitas dalam proses pembentukan peraturan daerah. Jawaban pemerintah akan menjadi bahan penting bagi masing-masing fraksi untuk melihat lebih jauh apakah substansi perubahan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan daerah dan masyarakat.
Anom Gumanti menyebut pelaksanaan rapat paripurna juga mengacu pada Tata Tertib DPRD Badung Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 9 Ayat 3. Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap saran maupun pendapat Dewan harus mendapatkan jawaban dari Bupati dalam Rapat Paripurna.
“Kami memberikan kesempatan kepada masing-masing fraksi untuk menelaah jawaban pemerintah. Hasilnya tentu menjadi bahan dalam pengambilan keputusan,” ujarnya.
Setelah jawaban pemerintah disampaikan, pimpinan DPRD memberikan ruang kepada masing-masing ketua fraksi untuk melakukan penelaahan. Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum pembahasan berlanjut menuju pengambilan keputusan pada rapat paripurna berikutnya.
Di titik inilah kepentingan masyarakat menjadi perhatian utama. Sebab, perubahan APBD pada akhirnya bukan hanya soal penyesuaian pendapatan dan belanja daerah, tetapi bagaimana kebijakan anggaran mampu diterjemahkan menjadi program yang dirasakan langsung oleh masyarakat Badung.
“Jika APBD Perubahan ini memang ditujukan untuk kepentingan masyarakat, tentu akan kita sahkan dan putuskan bersama,” tegas Anom Gumanti.
Dengan demikian, pembahasan APBD Perubahan Badung 2026 memasuki tahapan penting. Fraksi-fraksi DPRD kini memiliki ruang untuk mencermati jawaban pemerintah sebelum menentukan sikap.
Bagi DPRD Badung, ukuran keberhasilan APBD tidak berhenti pada tersusunnya dokumen dan disahkannya anggaran. Lebih jauh, setiap kebijakan anggaran diharapkan mampu memberikan manfaat yang nyata, dirasakan dan menjawab kebutuhan warga Badung.
Sebab, pada akhirnya, anggaran daerah bukan hanya tentang berapa besar uang yang dibelanjakan, tetapi seberapa besar manfaat yang kembali kepada masyarakat.(JpBali).



