Berita

Araaaah Kadeee…! Ada Bangunan Gedung Bodong di Tambak Udang Yehembang Petugas Kok Tak Berani Bertindak

JEMBRANA, jarrakposbali.com ! Entah karena ada kekuatan super hero atau mungkin karena dihuni banyak wong samar, sehingga aparat terkait tak berani menindak bangunan tak berijin di lokasi tambak udang milik imvestor asal Jakarta yang berlokasi di pesisir pantai Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.

Padahal nyata-nyata bangunan gudang dan kantor secara permanen di tambak udang tersebut hingga saat ini tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) atau yang namanya telah diubah menjadi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Usaha tambak udang Panama tersebut diketahui hanya memiliki ijin usaha yang berbasis OSS dan ijin KPPR. Sementara permohonan ijin PBG yang diajukan oleh pemilik dikembalikan oleh Dinas PUPR Jembrana karena tidak memungkinkan untuk diberikan ijin BPG.

Padahal sebelumnya saat tahap pembangunan gedung kantor dan gudang, aparat Pol PP Pemkab Jembrana sudah sempat melakukan pengecekan perijinan ke lokasi tambak. Namun tidak diketahui tindakan yang dilakukan aparat Pol PP saat itu, terbukti pembagunan terus berlanjut hingga usai.

Bukan hanya bangunan gedung untuk kantor dan gudang yang tak memiliki ijin PBG, penggunaan air bawah tanah oleh pengusaha muda asal Jakarta tersebut juga diduga tak mengantongi ijin. Dimana pihak pemilik tambak diketahui telah membangun beberapa sumur bor di lokasi tambak.

“Itu bangunan gudang dan kantor tidak ada ijinnya. Sumur bor juga tak berijin, bahkan luas tambak juga diduga melebihi luas dalam sertifikat,” ujar salah seorang sumber yang mengetahui seluk beluk usaha tambak tersebut dari awal pengerjaan hingga beroperas, Rabu (27/9/2023).

Hingga sebulan lebih beroperasi, tidak satupun ada warga lokal yang dipekerjakan di tambak udang tersebut. Hal ini mendapat sorotan dari Ketua BPD Yehembang I Gusti Ngurah Anom.

Dia mengaku sangat menyayangkan ada investor luar Jembrana membangun usaha di wilayah Desa Yehembang, namun masyarakatnya hanya sebagai penonton.

Semestinya menurut Ngurah Anom, pihak investor bisa memperdayakan warga lokal untuk bekerja di tambak udang sesuai dengan skil atau keahliannya dan tentunya dengan upah yang disesuaikan dengan pekerjaan.

“Ini yang sering saya katakan di desa, jangan sampai ada investor buat usaha di desa kita tapi masyarakatnya hanya sebagai penonton. Lalu apa kontribusinya untuk masyarakat,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas PUPR Pemkab Jembrana I Wayan Sudiarta terkait ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), membenarkan hinga saat ini bagunan gedung yang ada di lokasi tambak udang tersebut belum memiliki ijin PBG.

Pemilik tambak menurutnya sempat mengajukan permohonan PBG, namun berkas permohonannya dikembalikan lantaran tidak layak untuk dikeluarkan ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Disisi lain pernyataan berbeda disampaikan oleh Kabid Penegakan Perda I Ketut Jaya Wirata. Melalui WhatsApp dia menyampaikan untuk perijinan menurutnya sudah di SIMBG. Informasi tersebut didapatnya setelah berkordinasi dengan Dinas PUPR.

Sementara itu sebelumnya, pihak tambak melalui Joshua dikonfirmasi wartawan sempat ngeles dengan mengatakan bangunan gedung yang ada di lokasi tambak telah memiliki ijin PBG. Sementara untuk ijin penggunaan air bawah tanah masih dalam proses.(ded)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button