BeritaBulelengDaerahPemerintahan
Trending

Perbekelnya Jadi Caleg, Empat Desa Ini Dipimpin Penjabat

SINGARAJA, jarrakposbali.com – Empat desa di Kabupaten Buleleng kini dipimpin Penjabat (Pj) perbekel (kepala desa). Keempat desa itu adalah Desa Tembok, Kecamatan Tejakula; Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan; Desa Patemon, Kecamatan Seririt; dan Desa Patas, Kecamatan Gerokgak.

Keempat desa ini dipimpin Pj lantaran perbekel definitifnya mengundurkan diri karena maju sebagai Calon Legislatif (caleg) pada kontestasi Pemilu 2024 di tingkat kabupaten melalui PDI Perjuangan.

Surat Keterangan (SK) Pemberhentian Perbekel dan Pengesahan Pengangkatan Penjabat Perbekel sudah ditandatangani Pj Bupati Buleleng per tanggal 21 September 2023, dan diserahkan pada Jumat, 22 September 2023 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng.

Keempat perbekel itu antara lain Dewa Komang Yudi Astara, Perbekel Desa Tembok; Ketut Kusuma Ardana, Perbekel Desa Bungkulan; I Ketut Winaya, Perbekel Desa Patemon; dan I Kadek Sara Adnyana, Perbekel Desa Patas.

Sedangkan para penjabat itu antara lain Ketut Tirtayasa, Pj Perbekel Desa Tembok; Ketut Widana, Pj Perbekel Desa Bungkulan, I Gusti Bagus Roy Arimbawa, Pj Perbekel Desa Patemon, dan Putu Dony Sugiartha, Pj Perbekel Desa Patas.

Para Pj perbekel di empat desa itu kini bertugas melanjutkan tugas pada sisa masa jabatan para perbekel terdahulu, sampai pelantikan perbekel Pergantian Antar Waktu (PAW) hasil musyawarah desa.

“Pj Perbekel ini memiliki misi melakukan musyawarah desa untuk mencari sosok Perbekel PAW, karena PAW ini masa jabatannya tersisa lebih dari setahun,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Buleleng, I Made Dwi Adnyana.

“Rencana pelantikan PAW akan dilakukan serentak pada 29 November tahun ini bersamaan dengan 11 desa yang melakukan pilkel serentak,” tambahnya lagi.

Dwi Adnyana melanjutkan, bahwa teknis pemilihan perbekel PAW melalui musyawarah desa baik secara musyawarah mufakat atau voting, akan dikoordinasikan dengan tokoh adat, tokoh masyarakat, BPD, serta unsur lainnya.

Namun, pemilihan itu harus dilaksanakan selambat-lambatnya sampai 30 Oktober mendatang. Mengingat sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, pemilihan perbekel tidak diperbolehkan berlangsung pada 1 November hingga proses Pemilu 2024 selesai.

Apabila hingga 30 Oktober belum ada pemilihan perbekel PAW, maka pemilihannya harus dilakukan usai Pemilu 2024.

Pihaknya pun berharap agar para Pj perbekel ini melaksanakan tugasnya dengan baik serta membantu desa untuk melahirkan perbekel PAW yang produkti demi kemajuan desa. (fJr/wd/JP)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button