Araaah Kadeee…! Pabrik Triplek di Melaya Bakar Limbah Sembarangan, Warga Sekitar Terganggu
JEMBRANA, jarrakposbali.com ! Satu lagi perusahan di Jembrana diketahui tidak mengelola limbah dengan baik, bahkan cendrung melanggar aturan yang ada dan berdampak buruk terhadap lingkungan.
Parahnya dugaan kejahatan terhadap lingkungan ini justru terkesan dibiarkan oleh pihak terkait. Padahal perbuatan tersebut telah terjadi sejak lama dan terang-terangan.
Adalah perusahan pabrik triplek yang berlokasi di Banjar Pangkung Dari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, diduga tidak mau mengelola limbah pabrik dengan baik dan diduga melanggar aturan pengelolaan limbah.
Pabrik ini diduga membuang limbah pabriknya di lahan kosong di wilayah Melaya, milik salah seorang warga. Kemudian limbah tersebut dibakar oleh pemilik pabrik agar limbah tidak terus menumpuk di lokasi pembuangan.
Kondisi tersebut tentu saja berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar. Asap pembakaran yang mengepul, bisa menyebabkan sesak nafas bagi warga sekitar, disamping bau menyengat yang ditimbulkan dari pembakaran limbah tersebut.
“Asap pembakarannya sangat mengganggu pernafasan. Mata juga bisa perih. Kalau terus-teruskan dibiarkan, ini bisa mengganggu kesehatan warga sekitar,” ujar salah seorang warga yang tinggal di dekat lokasi pembakaran limbah, Minggu (16/4/2023).
Terkait hal tersebut, warga sekitar meminta pihak terkait segera menertibkan aksi pembakaran sampah (limbah) yang diduga milik pabrik triplek tersebut karena sangat berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar.
Menurut warga aksi dugaan kejahatan lingkungan tersebut telah terjadi sejak lama, namun tidak pernah digubris oleh aparat atau pihak terkait. Warga menduga pihak terkait telah masuk angin, sehingga membiarkan hal tersebut terjadi.
Sejumlah warga juga menyebutkan, lahan untuk membuang limbah dan kemudian dibakar tersebut adalah milik salah seorang warga yang dikontrak oleh pemilik pabrik triplek.
Untuk diketahui, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dalam Pasal 29 Ayat 1 huruf g menyebutkan, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Selain melanggar UU, pembakaran limbah tersebut juga melanggar Perda.
Terkait hal tersebut, pemilik pabrik triplek yang dimaksud dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak merespon sama sekali. Padahal pesan WhatsApp yang redaksi jarrakpos.com kirimkan telah dibaca seluruhnya, namun tidak ditanggapi. Di telpon juga yang bersangkutan tidak merespon.(ded)