Astaga…! Pengerjaan Bagunan Diduga Bodong Terus Berlanjut, Pemborong Sebut Telah Menyerahkan Semua Urusan ke Desa

JEMBRANA, jarrakposbali.com ! Proyek pembangunan toko moderen berjaringan (Indomaret) yang berlokasi di Banjar Bale Agung, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, ternyata masih terus berlanjut.
Padahal, pihak pemilik bagunan belum mengantongi ijin lingkungan atau KPPR dan ijin mendirikan bangunan (IMB) yang sekarang berubah menjadi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pemilik bagunan semestinya mengurus KPPR terlebih dahulu untuk selanjutnya mengurus PBG. Jika kedua ijin ini sudah dimiliki, barulah diperbolehkan membangun.
Dari informasi yang diproleh, aparat Pol PP Pemkab Jembrana sempat melakukan pengecekan ke lokasi hingga dua kali dan pemilik bangunan telah diperingatkan untuk melengkapi perijinan. Namun kenyataannya proses pembangunan terus berlanjut.
Terkait hal tersebut, pihak pelaksana pembangunan toko tersebut Komang Bray dikomfirmasi wartawan terkesan tidak kopratif saat ditanya pemilik tanah dan bagunan tersebut.
Bahkan dia meminta wartawan untuk meminta penjelasan kepada pihak desa setempat karena semua urusan telah diserahkan ke pihak desa, termasuk terkait perijinan. Dia juga mengaku sudah berkordinasi dengan pihak desa sebelum dimulai pembangunannya.
“Biar saya tidak salah memberikan penjelasan, silahkan saja minta penjelasan ke desa karena kami sudah menyerahkan semua urusan di desa termasuk masalah ijin,” tegasnya, Jumat (2/6/2023).
Sementara itu Perbekel Yehembang Made Semadi dikonfirmasi, membantah keras pihaknya telah diserahi segala sesuatunya terkait pembangunan toko moderen berjaringan tersebut.
“Itu ngak benar, apa urusannya menyerahkan urusan ke desa. Membangun aja tidak ada pemberitahuan ke desa. Makanya sampai kami laporkan ke Pol PP untuk dilakukan pengecekan,” tegasnya.
Lanjut Semadi, pihak pemilik bangunan memang sempat datang ke desa dengan menunjukan ijin OSS. Namun terkait perijinan yang lain, seperti PBG itu bukan menjadi kewenangan desa. Jadi menurutnya tidak benar jika pemilik bangunan telah menyerahkan kepada pihak desa.
“Pol PP Kabupaten juga sudah mengecek bangunannya dan atas laporan dari Pol PP Desa, pemilik bangunan sudah membuat pernyataan untuk mengurus PBG paling lambat lima belas hari. Mestinya kalau memang prijinan tidak dipenuhi, hentikan saja pembangunannya,” jelas Semadi.
Sebelumnya, proyek pembangunan toko moderen berjaringan yang berlokasi di pinggir jalan raya Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Banjar Bale Agung, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana atau sekitar 200 meter barat Pasar Yehembang, dipertanyakan sejumlah warga terkait perijinan.
Dari pengecekan, ternyata pemilik bagunan tersebut belum memiliki ijin KPPR dan PBG yang semestinya diurus terlebih dahulu sebelum memulai pembangunan. Kondisi ini juga dibenarkan oleh Kadis PUPR Jembrana yang menyatakan belum adanya permohonan ijin KPPR dan PBG dari pemilik bangunan.
Disamping terkait perijinan, warga juga mempertanyakan pendirian toko moderen berjaringan tersebut berdekatan dengan pasar tradisional (pasar Yehenbang). Dikuatirkan akan mematikan pedagang-pedagang kecil di sekitarnya, termasuk pedagang di pasar Yehembang.(ded)



