BBPOM DI DENPASAR-DISPERINDAG BALI EDUKASI PERAJIN ARAK BALI
AMLAPURA-JARRAKPOSBALI.COM – BBPOM di Denpasar berkolaborasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, melaksanakan Sosialisasi Cara Pembuatan Pangan Olahan yang Baik (CPPOB ), Senin (2/3/2020).
Sosialisasi itu lebih focus pada higiene sanitasi pengolahan arak Bali dan Sosialisasi Peraturan Gubernur Bali No 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi khas Bali.
Acara yang dilaksanakan di Desa Talibeng, Kecamatan Sidemen, Karangasem, Bali, bertujuan untuk menambah pemahaman perajin arak Bali tentang cara pengolahan arak yang memenuhi standar mutu pangan olahan dan juga memperoleh kadar alkohol yang terstandar pada setiap produksi arak.
Tampil sebagai narasumber dalam acara ini yaitu Luh Putu Witariathi tentang CPPOB atau tata cara produksi arak yang baik dan memenuhi syarat mutu. Narasumber dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Ni Wayan Lestari yang menyampaikan tentang Pergub Bali no 1 tahun 2020 tersebut.
Perbekel Desa Talibeng, Mudiasa, merasa terharu dengan perhatian yang diberikan oleh pemerintah terutama Balai Besar POM di Denpasar. Pihaknya akan tetap mengingatkan perajin arak untuk senantiasa membuat arak dengan konsep klasik khas Bali dan memperhatikan Cara Pembuatan yang baik sehingga mutu arak Bali dapat dijamin.
Arak yang diproduksi perajin arak Bali harus bermutu dan punya ciri khas. Arak Bali ini selanjutnya akan dijadikan bahan baku oleh Industri Minuman Beralkohol untuk dapat memperoleh Ijin Edar Badan POM, sehingga memiliki legalitas untuk dapat dipasarkan.
Penulis: Francelino
Editor: Jering Buleleng