Benarkah Saat Hari Buda Cemeng Klawu Tidak Boleh Meminjamkan Uang Atau Bertransaksi?

Denpasar,Jarrakposbali.Com | Dalam Agama Hindu di Bali dan di Indonesia umumnya banyak terdapat Hari Suci yang secara rutin dirayakan dengan menghaturkan banten( sesajen) sesuai jenis hari sucinya serta mengandung sarat akan makna spiritual dan filosofi.
Salah satu hari suci tersebut adalah Hari Buda Cemeng Klawu yang jatuh pada Hari Rabu,Wuku Klawu,setiap 210 hari sekali. Pada hari itu dirayakan sebagai Odalan Ida Bhatari Sri Rambut Sedana,di mana Umat Hindu memuja Tuhan dalam manifestasinya sebagai Dewi Kemakmuran dan Kesejahteraan.
Lalu,apa kaitannya dengan uang,utang dan mitos tidak boleh melakukan transaksi keuangan pada hari tersebut? Berikut penjelasan dari Ida Bagus Partama,Klian dan Penglingsir Paiketan Semeton Gria Telaga Sanur.
“Pada Hari Buda Cemeng Klawu Umat Hindu di Bali melaksanakan pemujaan kehadapan Ida Bhatari Sri Rambut Sedana yang diyakini sebagai Dewi Kemakmuran.Menghaturkan banten (sesajen) dan persembahyangan di Merajan,Pura dan tempat – tempat suci lainnya.
Mengenai adanya kebiasaan dimasyarakat untuk tidak melakukan transaksi,itu sebenarnya sebagai bentuk penghormatan kepada Ida Bhatari Sri Rambut Sedana yang pada hari suci tersebut sedang melaksanakan yoga semadi.Jadi,secara etika kita kurangi kegiatan keuangan.Lalu timbullah kepercayaan bahwa pada hari tersebut tidak diperbolehkan membelanjakan uang yang sifatnya tidak kembali dalam bentuk barang,seperti membayar utang,meminjamkan uang,menabung dan lain- lain karena diyakini uang itu nantinya tidak akan bisa kembali.Sedangkan dalam kegiatan transaksi biasa,seperti untuk belanja membeli barang kebutuhan pokok sehari- hari,itu boleh,” pungkas Penglingsir yang juga mantan Manager di beberapa hotel ini.(Bratayasa/red)