Kanwil DJP Bali Catatkan Quattrick, Penerimaan Pajak Lampaui Target Tahun 2024
Empat Tahun Berturut-Turut Raih Target, Penerimaan Pajak Tumbuh 27,11% Year on Year

DENPASAR, jarrakposbali.com I Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali kembali mencatatkan prestasi gemilang dalam menghimpun penerimaan pajak. Hingga akhir tahun 2024, Kanwil DJP Bali berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp16,97 triliun, atau 100,48% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp16,89 triliun.
Capaian ini sekaligus menjadi yang keempat kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2021, menandai pencapaian luar biasa yang disebut “quattrick” oleh institusi tersebut.
Pertumbuhan penerimaan pajak di wilayah Bali menunjukkan tren positif, dengan kenaikan sebesar 27,11% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, dalam Media Gathering yang berlangsung di Aula Paseban Kecak, Kanwil DJP Bali, Rabu (22/1/2025).
โKami berhasil mencapai target penerimaan pajak keempat kalinya tahun ini. Penerimaan terbesar berasal dari PPh sebesar Rp11,79 triliun, didukung oleh PPN Dalam Negeri Rp4,66 triliun dan PPN Impor Rp244,83 miliar,โ ujar Darmawan.
Dua sektor usaha dengan pertumbuhan tertinggi adalah Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum yang naik 57,89%, serta Perdagangan dan Reparasi Kendaraan yang tumbuh 24,50% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Penerimaan pajak tahun 2024 didukung oleh lima sektor utama. Sektor Perdagangan dan Reparasi Kendaraan menyumbang Rp3,11 triliun (18,33%), diikuti oleh Keuangan dan Asuransi Rp2,34 triliun (13,77%), serta Akomodasi dan Makan Minum Rp2,33 triliun (13,73%).
Sektor Administrasi Pemerintahan berkontribusi Rp2,07 triliun (12,18%), dan Industri Pengolahan sebesar Rp1,17 triliun (6,87%).
โTarget penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp2.189,3 miliar, naik 13,91% dibandingkan target nasional tahun 2024,โ ujar Darmawan.
Hingga Desember 2024, sebanyak 396.502 SPT Tahunan PPh telah dilaporkan, tumbuh 2,74% dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah ini terdiri dari 44.034 SPT WP Badan, 303.389 SPT WP Orang Pribadi Karyawan, dan 44.034 SPT WP Orang Pribadi Non Karyawan.
Penerimaan pajak yang terkumpul digunakan untuk kemakmuran rakyat, seperti di tahun 2024, di mana anggaran besar dialokasikan untuk sektor kesehatan (Rp1.514,46 miliar), pendidikan (Rp3.299,50 miliar), dan perlindungan sosial (Rp20,26 miliar).
Selain itu, pemerintah juga memberikan dana kepada daerah melalui Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp11,71 triliun. Dana ini digunakan untuk berbagai program seperti Dana Desa, Dana Alokasi Khusus, dan lainnya.
Contohnya, Dana Desa digunakan oleh Desa Baktiseraga untuk mengelola sampah secara efektif dengan membuat Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST3R), yang menciptakan lapangan kerja dan mendukung ekonomi lokal.
Darmawan menjelaskan bahwa Aplikasi Coretax mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Sebelum itu, pada tahun 2024, telah diadakan kelas pajak dan simulasi interaktif online untuk memberikan pengalaman awal kepada wajib pajak.
Untuk memudahkan proses, saat ini seluruh kantor pajak menyediakan layanan Helpdesk Coretax bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan.
“DJP mohon maaf atas kendala penggunaan Coretax dan berkomitmen untuk meningkatkan layanan melalui tiga langkah utama: penguatan infrastruktur untuk kelancaran akses, penerbitan regulasi baru, serta edukasi dan sosialisasi kepada Wajib Pajak. Semua ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas aplikasi Coretax,” tegas Darmawan.
Darmawan mengingatkan masyarakat untuk mendukung Direktorat Jenderal Pajak dalam menjaga integritas dengan menghindari penyuapan, pemberian hadiah, ucapan terima kasih dalam bentuk uang, dan jamuan mewah yang berlebihan.
“Darmawan menegaskan, pegawai DJP tidak memerlukan gratifikasi dan meminta agar pelanggaran dilaporkan melalui saluran pengaduan resmi DJP,”tutup Darmawan.
Sebagai penutupan, Darmawan mengingatkan seluruh wajib pajak untuk tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP.
“Jangan merespons pesan mencurigakan atau melakukan pembayaran apapun. Untuk informasi lebih tepercaya, segera hubungi kantor pajak terdekat atau kontak Kanwil DJP Bali di nomor 0851 6270 0280,” pungkas Darmawan.(jpbali).
Editor : Putu Gede Sudiatmika.