BeritaBulelengDaerahHukum dan Kriminal
Trending

Berkah Idul Fitri, 28 Napi Lapas Singaraja Terima Remisi

SINGARAJA, Jarrak Pos Bali – Momen Idul Fitri membawa berkah bagi Narapidana (Napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja.

Sebanyak 28 Napi tersenyum bahagia lantaran mereka mendapat berkah Idul Fitri yakni Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022.

Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah tersebut diberikan kepada Warga Binaan usai pelaksanaan sholat Idul Fitri.

Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan oleh Kepala Lapas (Kalapas) Singaraja, I Wayan Putu Sutresna; menyebutkan bahwa remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan.

Yakni penghargaan atas perubahan perilaku yang ditunjukkan oleh Warga Binaan ketika menjalani pidana di Lapas/Rutan/LPKA.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus diberikan secara simbolis kepada perwakilan Napi oleh Kalapas Kelas IIB Singaraja.

Adapun rincian remisi yang diterima oleh 28 Warga Binaan beragama Islam yakni remisi sebanyak 15 hari diterima oleh enam orang, dan remisi satu bulan diterima oleh 15 orang.

Lalu remisi satu bulan 15 hari diterima empat orang, dan remisi dua bulan sebanyak tiga orang.

Kalapas Singaraja berharap agar penerimaan remisi ini dapat menjadi motivasi dan acuan bagi Warga Binaan lainnya.

Terlebih lagi dalam menjaga kelakuan selama menjalani pidana dan juga agar selalu bersemangat mengikuti setiap kegiatan pembinaan baik kepribadian maupun kemandirian yang diselenggarakan oleh Lapas. (fJr/JP)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button