BeritaGianyar

Desa Taro Diuji, Integritas Jadi Kunci Desa Antikorupsi

GIANYAR, jarrakposbali.com – Membangun desa antikorupsi bukan sekadar memenuhi indikator penilaian atau melengkapi tumpukan dokumen administrasi. Lebih dari itu, integritas harus tumbuh menjadi budaya, transparansi menjadi kebiasaan, dan pelayanan kepada masyarakat menjadi bukti nyata bahwa pemerintahan desa berjalan dengan bersih dan bertanggung jawab.

Semangat itulah yang mengiringi Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, saat mengikuti penilaian Percontohan Desa Antikorupsi oleh Tim Penilai Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Bali, Kamis (22/10/2026), di Kantor Desa Taro. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di Kabupaten Gianyar.

Penilaian tersebut menjadi momentum penting untuk mengukur sejauh mana prinsip antikorupsi telah diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sebab, kepercayaan masyarakat tidak dibangun melalui slogan, melainkan melalui keterbukaan, kepatuhan terhadap aturan, serta keberanian mempertanggungjawabkan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran.

Bupati Gianyar: Antikorupsi Harus Menjadi Budaya

Dalam sambutan Bupati Gianyar yang dibacakan Inspektur Kabupaten Gianyar, Ni Putu Darmiyanti, ditegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan langkah penanganan luar biasa pula.

Pemberantasan korupsi, menurutnya, tidak cukup hanya mengandalkan penindakan terhadap pelaku. Upaya pencegahan harus diperkuat melalui pembenahan sistem pemerintahan sekaligus pembangunan perilaku dan budaya antikorupsi di tengah masyarakat.

“Guna menyampaikan nilai-nilai antikorupsi hingga tingkat desa maka diperlukan kegiatan yang bersifat masif yang akan menjadi trigger, tidak hanya bagi aparatur desa yang menjalankan sistem pemerintahan desa, namun juga bagi seluruh elemen masyarakat yang ada di desa seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda, dan kaum perempuan untuk turut serta membangun karakter desa, dengan menempatkan integritas sebagai nilai utama dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Putu Darmiyanti.

Pesan tersebut menegaskan bahwa desa memiliki posisi strategis dalam membangun fondasi pemerintahan yang berintegritas. Perangkat desa memang menjadi ujung tombak pelayanan publik, tetapi keberhasilan gerakan antikorupsi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Tokoh adat, tokoh agama, pemuda, kaum perempuan, dan masyarakat secara luas harus memiliki ruang untuk berpartisipasi, mengawasi, sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, desa antikorupsi bukan hanya predikat yang melekat pada sebuah wilayah, melainkan sistem nilai yang hidup dalam hubungan antara pemerintah desa dan masyarakatnya.

Jangan Berhenti pada Predikat

Pemerintah Kabupaten Gianyar, lanjut Putu Darmiyanti, berkomitmen mendorong terwujudnya pemerintahan yang berintegritas di seluruh tingkatan, termasuk pemerintahan desa.

Perluasan program Desa Antikorupsi diharapkan berkembang menjadi gerakan bersama yang berkelanjutan. Praktik pemerintahan yang baik harus diterapkan secara konsisten sehingga dapat menjadi contoh bagi desa-desa lainnya.

Namun, pesan terpenting dari penilaian ini justru terletak pada bagaimana pemerintah desa menyikapi proses evaluasi. Penilaian seharusnya menjadi ruang untuk memperbaiki kekurangan, bukan sekadar kegiatan seremonial demi memperoleh pengakuan.

“Jadikan penilaian ini sebagai cermin untuk berbenah, bukan sekadar seremoni dan pemenuhan dokumen, serta jadikan setiap masukan dari Tim Penilai sebagai bahan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa. Predikat desa antikorupsi bukan tujuan akhir, melainkan komitmen berkelanjutan yang harus dibuktikan dalam keseharian kita melayani masyarakat,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan program antikorupsi tidak dapat diukur hanya dari kelengkapan administrasi saat penilaian berlangsung. Ukuran sesungguhnya terletak pada konsistensi menjalankan pemerintahan secara terbuka, memberikan pelayanan tanpa diskriminasi, serta memastikan setiap kebijakan dapat dipertanggungjawabkan.

Lima Komponen, Delapan Belas Indikator

Wakil Koordinator Tim Penilai Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Bali, Ni Made Sri Astuti, yang juga menjabat Sekretaris Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, menjelaskan bahwa program yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia tersebut bertujuan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Program ini mengintegrasikan prinsip-prinsip antikorupsi melalui lima komponen dengan 18 indikator penilaian.

Kelima komponen tersebut meliputi Penguatan Tata Laksana dengan lima indikator, Penguatan Pengawasan dengan tiga indikator, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik dengan lima indikator, Penguatan Partisipasi Masyarakat dengan tiga indikator, serta Penguatan Kearifan Lokal dengan dua indikator.

Kelima komponen itu memperlihatkan bahwa upaya membangun desa antikorupsi tidak hanya bertumpu pada tertib administrasi. Pengawasan, mutu pelayanan, keterlibatan masyarakat, dan nilai-nilai kearifan lokal juga menjadi bagian penting dalam membentuk pemerintahan desa yang berintegritas.

“Saya berharap kepada perangkat desa untuk menunjukkan integritas dan komitmennya dalam mewujudkan desa antikorupsi dengan mengedepankan asas-asas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Harapan tersebut sekaligus menempatkan perangkat desa sebagai aktor utama dalam menjaga kepercayaan publik. Setiap keputusan, pelayanan, dan pelaksanaan pembangunan harus berpijak pada aturan serta mengutamakan kepentingan masyarakat.

Di sisi lain, partisipasi masyarakat menjadi elemen penting untuk memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas tidak berhenti sebagai konsep, tetapi benar-benar diterapkan dalam kehidupan pemerintahan desa.

Penilaian Menyentuh Dokumen hingga Lapangan

Proses penilaian di Desa Taro dilaksanakan melalui sejumlah tahapan. Kegiatan diawali dengan pemaparan pemenuhan indikator Desa Antikorupsi oleh Kepala Desa Taro, I Wayan Warka.

Pemaparan tersebut kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, klarifikasi dan konfirmasi oleh tim penilai, serta verifikasi dokumen. Tim juga melakukan kunjungan ke kantor desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), termasuk meninjau lokasi pekerjaan pembangunan di desa.

Rangkaian tersebut menjadi bagian penting untuk melihat kesesuaian antara dokumen administrasi, mekanisme penyelenggaraan pemerintahan, dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Pada akhir kegiatan, Tim Penilai Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Bali menyampaikan sejumlah arahan dan masukan untuk ditindaklanjuti Pemerintah Desa Taro.

Masukan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Integritas Adalah Ujian Sehari-hari

Pada akhirnya, membangun desa antikorupsi bukanlah pekerjaan yang selesai ketika tim penilai meninggalkan kantor desa. Justru setelah penilaian berakhir, komitmen sesungguhnya mulai diuji.

Apakah keterbukaan informasi tetap dijaga? Apakah pelayanan publik terus diperbaiki? Apakah pengawasan berjalan efektif? Dan apakah setiap rupiah anggaran pembangunan benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang menentukan makna sebuah desa antikorupsi.

Bagi Desa Taro, penilaian ini menjadi kesempatan untuk memperkuat fondasi pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Lebih dari sekadar mengejar predikat, tantangan utamanya adalah memastikan integritas hadir dalam setiap keputusan, transparansi terlihat dalam setiap proses, dan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat.

Sebab, desa antikorupsi bukan hanya desa yang mampu melewati penilaian, melainkan desa yang mampu menjaga kepercayaan masyarakat melalui tindakan nyata, setiap hari.(JpBali).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button