Berita

Dinas Perindagkop Jembrana Hentikan Operasional Koperasi Bodong di Yehembang

JEMBRANA, jarrakposbali.com ! Tim dari Dinas Perindagkop Jembrana, akhirnya turun menindaklanjuti informasi terkait adanya koperasi simpan pinjam bodong.

Tim Dinas Perindagkop Pemkab Jembrana tersebut kabarnya telah melakukan pemeriksaan terhadap Koperasi Tunas Sari Mandiri yang berkedudukan di Banjar Kaleran Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana pada, awal pekan ini.

Pemeriksaan tim difokuskan pada perijinan/badan usaha milik salah seorang warga setempat yang juga menjabat sebagai kelian banjar adat. Mengingat dari informasi koperasi tersebut beroperasi tanpa memiliki ijin apapun.

Kadis Perindagkop Pemkab Jembrana I Komang Agus Adinata dikonfirmasi membenarkan bahwa timnya telah turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan atau pengecekan terhadap koperasi simpan pinjam yang diduga bodong tersebut.

Menurutnya, dari hasil pengecekan, memang benar koperasi tersebut tanpa memiliki ijin apapun. Hanya saya dalam bukti kredit, pemilik tidak mencantumkan nama koperasi maupun logo koperasi.

Namun demikian, karena benar usaha tersebut belum berijin, pihaknya meminta pemilik usaha tersebut untuk menghentikan kegiatannya. Disamping itu, pihaknya menyarankan agar pemilik usaha mengurus terlebih dahulu perijinannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tim kita sudah turun hari Senin lalu, kita memang dapati itu usaha koperasi tidak memiliki ijin. Kita minta untuk dihentikan, khususnya usaha simpan pinjam di luar banjar adat,” terang Agus Adinata, Kamis (16/11/2023)

Sementara untuk usaha simpan pinjam berbasis adat dan berlakunya di lingkungan banjar adat, Agus Adinata mempersilahkan untuk beroperasi di dalam lingkup banjar adat tersebut karena usaha tersebut basisnya adalah awig-awig adat.

“Sekali lagi yang kita hentikan usaha simpan pinjam ke luar banjar. Itu karena kita temukan tidak berijin. Sebenarnya yang bersangkutan sudah mengurus ijin tapi pengurusannya melalui calo dan tidak bisa kelar sampai sekarang,” tutup Agus Adinata.(ded)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button