
BADUNG, jarrakposbali.com – Malam di kawasan Canggu, Badung, Bali, kembali menjadi perhatian petugas imigrasi. Di tengah geliat pariwisata yang terus berlangsung, tim Operasi Pengawasan Orang Asing Dharma Dewata bergerak melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan warga negara asing.
Kamis (27/8/2026) malam, operasi tersebut dipimpin langsung Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko. Dari patroli yang dilakukan, enam WNA dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Lima di antaranya terindikasi melampaui masa berlaku izin tinggal atau overstay. Sementara satu WNA lainnya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas atau ITAS yang harus menjalani pemeriksaan petugas.
Operasi berlangsung sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap aktivitas orang asing di Bali. Canggu menjadi salah satu kawasan yang mendapat perhatian karena tingginya aktivitas wisatawan dan warga asing.
Dari enam WNA yang diamankan, mereka terdiri dari satu warga negara Amerika Serikat, dua warga negara Inggris, satu warga negara Nigeria, satu warga negara Uganda, dan satu warga negara India.
Seluruhnya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan keimigrasian.
“Sebagai langkah strategis dalam menjaga kedaulatan negara serta menciptakan iklim pariwisata yang aman dan kondusif, Imigrasi secara rutin dan berkelanjutan menggelar operasi pengawasan dan penegakan hukum di berbagai destinasi utama Pulau Dewata.”
Bagi Ditjen Imigrasi, pengawasan terhadap orang asing menjadi bagian penting dalam menjaga Bali tetap aman dan kondusif. Pemeriksaan diarahkan pada sejumlah potensi pelanggaran, mulai dari persoalan izin tinggal, gangguan ketertiban umum, hingga dugaan kejahatan lintas negara.
Hendarsam bahkan turun langsung bersama personel di lapangan. Kehadiran pimpinan tertinggi Imigrasi dalam operasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses pengawasan berjalan secara profesional, transparan, humanis, dan tetap tegas sesuai koridor hukum.
Operasi Dharma Dewata sendiri telah dikukuhkan pada 15 April 2026. Satgas ini dibentuk untuk memperkuat pengawasan sekaligus mendeteksi lebih dini potensi pelanggaran keimigrasian di berbagai wilayah Bali.
Dalam pelaksanaannya, Satgas Dharma Dewata terintegrasi dengan Timpora serta sejumlah unsur penegak hukum dan pemerintah daerah. Pengawasan juga diperkuat melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing atau APOA yang digunakan untuk membantu validasi keberadaan WNA sekaligus mengedukasi pengelola akomodasi.
“Melalui pendekatan yang humanis namun tetap tegas, pelaksanaan pengawasan terfokus pada tindak lanjut pelanggaran izin tinggal, gangguan ketertiban umum, hingga kejahatan lintas negara.”
Data operasi sebelumnya menunjukkan intensitas pengawasan yang semakin diperkuat. Pada Operasi Patroli Dharma Dewata Periode I, sebanyak 104 personel Imigrasi Bali dilibatkan bersama unsur TNI, Polri, Satpol PP dan Pecalang.
Dengan dukungan 20 kendaraan patroli, terdiri dari 10 mobil dan 10 sepeda motor, tim menyisir sejumlah kawasan yang menjadi titik aktivitas orang asing, mulai dari Canggu, Ubud, Singaraja, Tabanan hingga Nusa Penida.
Pada operasi tahap pertama, sebanyak 62 WNA bermasalah diamankan. Petugas juga melakukan sosialisasi APOA kepada 50 pengelola penginapan.
Pada periode berikutnya, sebanyak 66 WNA diamankan. Pelanggaran yang ditemukan cukup beragam. Sebanyak 22 kasus berkaitan dengan gangguan ketertiban umum atau tidak melapor, 20 kasus penyalahgunaan izin tinggal, dan 17 kasus overstay.
Selain itu terdapat kasus dokumen perjalanan tidak sah serta pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Keimigrasian.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari rekam jejak pengawasan Imigrasi di Bali sepanjang 2026. Sejumlah kasus yang mendapat perhatian publik juga telah ditindaklanjuti, termasuk pendeportasian pengelola platform bisnis digital agen perjalanan berlabel “The Bali Dream”.
Ada pula penindakan terhadap WNA yang diduga melakukan perbuatan asusila, penggagalan upaya melarikan diri menggunakan private jet oleh warga asing yang terlibat pelanggaran hukum, hingga penertiban penyelenggaraan running event yang dilakukan WNA tanpa izin resmi.
Rangkaian kasus tersebut memperlihatkan bahwa aktivitas orang asing di Bali terus menjadi perhatian serius. Pengawasan dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kegiatan WNA tetap berada dalam koridor hukum Indonesia.
“Rangkaian penindakan ini menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi tidak memberi ruang toleransi bagi siapapun yang melanggar hukum dan norma sosial di Indonesia,” tutup Hendarsam Marantoko.
Malam itu, enam WNA akhirnya harus meninggalkan kawasan Canggu untuk menjalani proses pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Bagi petugas, operasi tersebut menjadi satu bagian dari pekerjaan panjang menjaga Bali sebagai destinasi wisata internasional. Aktivitas wisata tetap berjalan, sementara pengawasan terus dilakukan di berbagai titik yang menjadi pusat mobilitas orang asing.
Operasi Dharma Dewata pun terus bergerak. Di balik ramainya Bali dengan wisatawan dari berbagai negara, aparat memastikan setiap orang asing yang datang, tinggal, dan berkegiatan tetap menghormati aturan yang berlaku di Indonesia.(JpBali).



