Ditjen Imigrasi Gelar Operasi Serentak di 270 Titik
Dapatkan sebanyak 687 WNA terjaring operasi Jagratara, izin tinggal jadi fokus penindakan
JAKARTA,jarrakposbali.com I Sebanyak 687 Warga Negara Asing (WNA) terjaring dalam Operasi Jagratara yang digelar Ditjen Imigrasi pada 12–15 November 2024. Operasi ini dilakukan serentak di 270 lokasi di seluruh Indonesia. Mayoritas pelanggaran yang ditemukan terkait dengan izin tinggal, menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap keimigrasian di Tanah Air.
Ditjen Imigrasi, dalam siaran persnya pada Jumat (22/11/2024), mengungkapkan bahwa Operasi Jagratara merupakan langkah strategis dari program 100 hari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang resmi berdiri sejak Oktober 2024. Operasi ini menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di seluruh wilayah Indonesia.
Operasi Jagratara kali ini melibatkan 50 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian yang dikerahkan untuk menjalankan tugas di berbagai wilayah. Pelaksanaan operasi ini berada di bawah komando terpusat, sesuai instruksi Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Barron Ichsan. Langkah ini memastikan koordinasi yang solid dan pengendalian operasi yang efektif demi hasil optimal.
Kantor Imigrasi Surabaya mencatat jumlah pengawasan tertinggi dalam Operasi Jagratara dengan menjaring 92 WNA, disusul oleh Kantor Imigrasi Batam dengan 64 WNA, dan Kantor Imigrasi Tanjung Priok sebanyak 48 WNA. Dari total 687 WNA yang terjaring, 128 di antaranya telah ditindaklanjuti untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelanggaran yang ditemukan bervariasi, mulai dari aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal hingga kasus masuk dan tinggal secara ilegal di Indonesia,” ujar Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, mengungkapkan berbagai pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh WNA dalam Operasi Jagratara. Beberapa di antaranya terindikasi terlibat dalam kegiatan seperti prostitusi, bekerja sebagai terapis dan penyedia layanan kecantikan di salon, juru masak, pedagang pakaian, pedagang rokok elektrik, hingga menjadi mandor proyek. Pelanggaran ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap aktivitas WNA untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian di Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa Operasi Jagratara bertujuan untuk memastikan kepatuhan WNA terhadap peraturan keimigrasian di Indonesia.
“Operasi ini sangat penting, terutama dengan meningkatnya jumlah pendatang di sektor pariwisata dan investasi,” ujar Agus.
Sepanjang 2024, Ditjen Imigrasi telah melaksanakan tiga Operasi Jagratara yang berhasil menjaring lebih dari 3.000 WNA. Plt Direktur Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan sebagai upaya memastikan hanya WNA yang berkualitas yang dapat tinggal dan beraktivitas di Indonesia.
“Sesuai dengan arti nama Jagratara, yaitu ‘selalu waspada,’ Imigrasi akan terus mengawasi potensi pelanggaran yang dilakukan orang asing di seluruh Indonesia. Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek pencegahan, dan mempertahankan kepercayaan publik terhadap Imigrasi,” tutupnya.(jpbali).
Editor : Putu Gede Sudiatika.