BeritaDenpasar

DJP Bali Blokir Rekening 295 Penunggak Pajak, Tunggakan Capai Rp76,2 Miliar

DENPASAR, jarrakposbali.com – Kesabaran negara dalam menagih kewajiban perpajakan akhirnya mencapai batasnya. Setelah serangkaian imbauan, surat teguran hingga penyampaian Surat Paksa tak juga direspons, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mengambil langkah tegas. Sebanyak 295 wajib pajak penunggak dikenai tindakan penagihan aktif berupa pemblokiran rekening dan penonaktifan sertifikat elektronik, dengan total tunggakan mencapai Rp76,2 miliar.

Langkah yang dilaksanakan sepanjang Juni 2026 itu menjadi bagian dari Pekan Penagihan Serentak, sebuah operasi penegakan hukum perpajakan yang menegaskan bahwa kepatuhan bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi.

Pemblokiran rekening dilakukan terhadap wajib pajak yang telah melewati seluruh tahapan penagihan administratif namun tetap mengabaikan kewajiban membayar utang pajak. Dengan pemblokiran tersebut, dana yang tersimpan di rekening tidak dapat ditarik maupun dipindahtangankan hingga seluruh utang pajak beserta biaya penagihan diselesaikan sesuai ketentuan.

Tidak hanya itu, Kanwil DJP Bali juga menonaktifkan sertifikat elektronik milik Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang masih menunggak. Dampaknya cukup signifikan, karena wajib pajak tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak sehingga aktivitas administrasi perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha untuk sementara terhenti.

Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum perpajakan tidak berhenti pada imbauan semata. DJP memastikan setiap wajib pajak memperoleh perlakuan yang sama, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi mereka yang telah patuh memenuhi kewajibannya.

“Tindakan ini merupakan langkah terakhir yang ditempuh setelah berbagai upaya persuasif dan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tidak direspons secara kooperatif oleh wajib pajak. DJP berkomitmen menegakkan hukum secara adil dengan memberikan kepastian dan perlakuan yang sama bagi seluruh wajib pajak,” tegas Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan.

Ia menambahkan bahwa rangkaian penagihan aktif akan terus berlanjut melalui penyitaan aset, pemindahbukuan hingga proses lelang apabila kewajiban perpajakan tetap tidak dipenuhi.

Kanwil DJP Bali menegaskan bahwa seluruh tindakan tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023, hingga Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025.

Darmawan pun mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat mereka terdaftar. Menurutnya, penyelesaian kewajiban secara sukarela akan mempercepat proses pembukaan blokir rekening maupun pemulihan akses sertifikat elektronik. Di tengah upaya pemerintah menjaga penerimaan negara, pesan yang disampaikan DJP Bali sangat jelas: kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata kontribusi setiap warga negara dalam membangun Indonesia.(JpBali).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button