Denpasar

DPRD Bali Terima Aspirasi Yayasan Kesatria Kris Bali Terkait Dugaan Penistaan Simbol Agama Hindu

Pimpinan dan Anggota DPRD Bali Menerima Aspirasi di Wantilan DPRD Provinsi Bali

DENPASAR, jarrakposbali.com I Pimpinan DPRD Provinsi Bali, Ketua Komisi I beserta anggota Komisi I dan IV DPRD Provinsi Bali, didampingi Plt. Sekretaris DPRD Provinsi Bali, menerima audiensi dari Yayasan Kesatria Kris Bali di Wantilan DPRD Bali, Jumat (07/02/2025). Aspirasi tersebut diterima oleh sejumlah perwakilan DPRD Bali, termasuk Wakil Ketua I Wayan Disel Astawa, Wakil Ketua III I Komang Nova Sewi Putra, serta Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Bali.

Ketua Yayasan Kesatria Kris Bali, I Ketut Putra Ismara Jaya (Jro Bima), dengan tegas menyatakan bahwa Atlas Superclub telah melakukan tindakan yang dianggap sebagai bentuk penistaan terhadap simbol suci agama Hindu. Yayasan Kesatria Kris Bali menyampaikan keberatan dan protes keras atas penggunaan gambar Dewa Siwa dalam pertunjukan musik di klub malam tersebut.

Dalam pertemuan ini, Yayasan Kesatria Kris Bali menyampaikan tujuh tuntutan kepada DPRD Bali untuk segera ditindaklanjuti. Mereka meminta penutupan sementara Atlas Superclub hingga ada klarifikasi dan pertanggungjawaban, serta permintaan maaf secara tertulis dan terbuka kepada masyarakat Hindu.

Selain itu, mereka mendesak proses hukum yang tegas, pembentukan perda yang melarang penggunaan simbol agama Hindu dalam konteks yang tidak sesuai, serta menegaskan ancaman aksi demonstrasi damai jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Yayasan juga meminta jaminan agar kasus serupa tidak terulang dan menuntut pencabutan izin usaha Atlas Superclub jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Kami sangat kecewa dan merasa bahwa tindakan ini telah melukai hati umat Hindu. Simbol agama bukanlah sekadar ornamen atau elemen dekoratif yang bisa digunakan sembarangan, apalagi dalam lingkungan yang tidak sesuai dengan kesuciannya,” tegas Jro Bima di hadapan para anggota DPRD Bali.

“Kami tidak akan tinggal diam jika tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Bali memiliki nilai-nilai luhur yang harus dijaga. Ini bukan hanya soal satu kasus, tetapi tentang marwah dan kehormatan agama serta budaya kita,” lanjut Jro Bima dengan penuh ketegasan.

Merespons tuntutan tersebut, perwakilan DPRD Bali menyatakan akan mengkaji langkah-langkah yang perlu diambil guna menindaklanjuti permasalahan ini. Wakil Ketua I DPRD Bali, Wayan Disel Astawa, menegaskan bahwa aspirasi masyarakat akan diperjuangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memahami keresahan yang dirasakan oleh masyarakat, khususnya umat Hindu di Bali. DPRD Bali akan segera melakukan kajian dan koordinasi dengan pihak terkait agar permasalahan ini mendapatkan solusi yang adil dan berkeadilan,” ujar Wayan Disel Astawa.

Audiensi ini menjadi momentum bagi berbagai pihak untuk menjaga kesakralan simbol agama Hindu agar tidak disalahgunakan dalam konteks yang tidak semestinya.

Menanggapi aspirasi yang disampaikan, DPRD Bali berkomitmen untuk segera menindaklanjutinya. Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali menerima seluruh tuntutan Yayasan Kesatria Kris Bali dan langsung bergerak mendatangi Atlas Superclub bersama instansi terkait.

Turut hadir dalam upaya ini perwakilan dari Dinas Perizinan, Dinas Pariwisata, Biro Hukum Provinsi Bali, serta Kasat Pol PP Provinsi Bali untuk memastikan langkah hukum dan administratif yang diperlukan.(jpbali).

Editor : Putu Gede Sudiatmika.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button