BadungBerita

Putu Parwata Pimpin Pembahasan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Badung

BADUNG, jarrakposbali.com – Menjaga kehormatan lembaga legislatif tidak hanya bergantung pada komitmen para anggotanya, tetapi juga memerlukan aturan yang jelas sebagai pedoman dalam menjalankan fungsi pengawasan etik. Kesadaran itulah yang menjadi semangat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung saat membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.

Pembahasan yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Badung, Senin (8/6/2026), dipimpin langsung oleh Ketua Badan Kehormatan sekaligus Ketua Pansus, I Putu Parwata. Rapat tersebut menjadi langkah awal dalam menyusun regulasi yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola kelembagaan DPRD secara lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam suasana diskusi yang konstruktif, Pansus melakukan pendalaman materi terhadap rancangan peraturan yang akan menjadi pedoman kerja Badan Kehormatan DPRD. Hadir mendampingi Ketua Pansus, Sekretaris Pansus I Made Yudana bersama anggota Pansus I Gusti Ngurah Shaskara, I Wayan Puspa Negara, dan I Made Sada.

Turut hadir Sekretaris DPRD Kabupaten Badung, Tim Ahli Badan Kehormatan, serta Tim Ahli Bapemperda DPRD Kabupaten Badung yang memberikan berbagai masukan dan pandangan strategis. Pembahasan tidak hanya menyoroti aspek teknis tata beracara, tetapi juga memastikan setiap ketentuan yang dirumuskan tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berbagai masukan yang berkembang dalam rapat menjadi bagian penting untuk menyempurnakan substansi rancangan peraturan. Melalui proses tersebut, Pansus berupaya menghadirkan aturan yang mampu memberikan kepastian prosedur sekaligus mendukung pelaksanaan tugas Badan Kehormatan secara efektif.

Ketua Pansus I Putu Parwata menegaskan bahwa keberadaan tata beracara yang jelas menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga marwah lembaga DPRD.

“Kami ingin memastikan setiap proses yang dijalankan Badan Kehormatan memiliki pedoman yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat integritas lembaga serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Kabupaten Badung,” ujarnya.

Bagi DPRD Kabupaten Badung, penyusunan regulasi ini bukan sekadar memenuhi kebutuhan administratif kelembagaan. Lebih dari itu, peraturan tata beracara Badan Kehormatan diharapkan menjadi instrumen yang mampu memperkuat budaya etika, kedisiplinan, dan tanggung jawab dalam kehidupan parlemen daerah.

Melalui pembahasan yang dilakukan secara bertahap dan komprehensif, Pansus berkomitmen menghadirkan produk hukum yang berkualitas sebagai landasan dalam menjaga kehormatan, martabat, citra, serta kredibilitas DPRD Kabupaten Badung di tengah harapan masyarakat terhadap lembaga legislatif yang semakin profesional dan berintegritas.(JpBali).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button