DPRD dan Pemkab Badung Resmi Tandatangani Ranperda RTRW 2025–2045
Kesepakatan ini menjadi landasan utama dalam perencanaan pembangunan dan tata ruang wilayah Badung selama 20 tahun ke depan.

BADUNG,jarrakposbali.com I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar rapat paripurna di ruang sidang utama Gosana, Gedung DPRD Badung, pada Jumat (14/02/2025). Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Badung secara resmi menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung tahun 2025–2045.
Dalam rapat ini, seluruh anggota DPRD Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045.
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta kemudian menandatangani raperda tersebut, menandai langkah penting dalam perencanaan pembangunan wilayah Badung selama 20 tahun ke depan.
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menekankan pentingnya kajian mendalam dalam penyusunan Raperda RTRW 2025–2045. Menurutnya, pembahasan rancangan peraturan daerah harus dilakukan secara komprehensif, mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat.
“Kajian ini tidak hanya dari sisi legal formal, tetapi juga aspek sosial-ekonomi, budaya, dan berbagai faktor lain yang berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat Badung secara menyeluruh,” ujarnya.
Giri Prasta menegaskan bahwa penyusunan Raperda RTRW 2025–2045 bukan sekadar formalitas, tetapi amanat yang harus dipertanggungjawabkan demi kesejahteraan masyarakat.
“Ini adalah tanggung jawab besar yang harus kita jalankan bersama untuk kemajuan Badung,” imbuhnya.
Ia juga mengapresiasi DPRD Badung atas kerja kerasnya.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Badung, saya menyampaikan terima kasih kepada Dewan yang terhormat atas proses pembahasan yang rampung tepat waktu,” kata Giri Prasta.
Giri Prasta menyampaikan bahwa keputusan bersama terkait Raperda RTRW 2025–2045 akan dibawa ke Provinsi Bali untuk legalisasi.
“Setelah dievaluasi oleh Provinsi, raperda ini akan kembali ke Kabupaten Badung, diparipurnakan lagi oleh DPRD, lalu diundangkan sebagai peraturan daerah,” jelasnya.
Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menyampaikan bahwa keputusan yang diambil dalam rapat paripurna ini menjadi langkah penting dalam penataan ruang wilayah Badung ke depan, terutama dalam mendukung sektor pariwisata.
“Astungkara, hari ini forum dihadiri 40 anggota, dengan 5 yang berhalangan hadir. Keputusan ini akan menjadi pedoman bagi Badung dalam pengelolaan tata ruang, khususnya yang berkaitan dengan pariwisata,” pungkasnya.
Dengan disetujuinya Raperda RTRW 2025–2045, Badung kini memiliki arah yang lebih jelas dalam pembangunan wilayah yang berkelanjutan dan terstruktur.(jpbali).
Editor : Putu Gede Sudiatmika.