DenpasarHukum dan Kriminal

Bule Rusia Buka Praktik Kecantikan Ilegal di Bali, Diamankan Imigrasi Ngurah Rai

WNA Rusia Berinisial NK Diduga Menyalahgunakan Izin Tinggal dan Ditangkap Saat Akan Terbang ke Singapura

BADUNG, jarrakposbali.com I Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial NK (48) diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Minggu (9/2/2025). NK ditangkap saat hendak berangkat ke Singapura melalui terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Penangkapan ini dilakukan setelah tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menerima laporan bahwa NK diduga menjalankan praktik kecantikan secara ilegal di Bali. Aktivitas tersebut dianggap melanggar aturan keimigrasian karena NK tidak memiliki izin kerja resmi di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, mengungkapkan bahwa NK diamankan setelah pihaknya menemukan dugaan pelanggaran izin tinggal melalui pemantauan Unit Siber Keimigrasian. NK diduga menjalankan praktik kecantikan ilegal di Bali tanpa izin yang sah.

“Kami menemukan indikasi bahwa NK menjalankan bisnis kecantikan ilegal di Bali. Setelah pendalaman, terbukti ada pelanggaran izin tinggal,” ujar Winarko, Jumat (14/2/2025).

Berdasarkan data keimigrasian, NK masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 7 Februari 2025 dengan Visa on Arrival (VOA). Namun, visa tersebut hanya berlaku untuk kunjungan sosial, bisnis, dan wisata, bukan untuk bekerja.

“VOA tidak boleh digunakan untuk bekerja, hanya untuk kunjungan sosial, bisnis, dan liburan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Winarko.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan berbagai alat perawatan kecantikan yang digunakan maupun masih baru, sesuai dengan layanan yang dipromosikan NK di media sosial. Saat ini, NK telah ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian oleh WNA. Kami mengimbau agar mereka selalu mematuhi aturan dan beraktivitas sesuai izin tinggal yang dimiliki,” pungkas Winarko.

Kasus ini menambah daftar pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh WNA di Bali. Pihak Imigrasi menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas asing yang melanggar aturan, demi menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di Indonesia.(jpbali).

Editor : Putu Gede Sudiatmika.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button