Berita

Dr. Togar Situmorang Bersyukur Proses Sidang Melawan Empat Media di Denpasar Berjalan Kondusif

Denpasar, Jarrakposbali.com – Dr. Togar Situmorang bersyukur sidang perdana terhadap Pemilik (PT) dari Empat Media di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar nomor perkara : 958/Pdt.G/2026/PN Dps berjalan lancar.

Advokat dan Kurator HKPI
Dr. Togar Situmorang memasukan gugatan perdata senilai Rp. 25 Miliar, terhadap empat PT pemilik media lokal di Bali.

Keempat PT tersebut selaku badan hukum dan pemilik media lokal, yakni :
1. PT. BALI INTERMEDIA DIGITAL, selaku Badan Hukum Pemilik, Pengelola, dan Penerbit Media Siber Radarbuleleng.id dan Media Siber Radarbali.id.
2. ⁠PT. ARTHA MEDIA FAJAR BALI UTAMA PRESS, selaku Badan Hukum Pemilik,
Pengelola, dan Penerbit Media Siber Fajarbali.com.
3. PT. BALI WARTA KENCANA, selaku Badan Hukum Pemilik, Pengelola, dan Penerbit Media Siber Balipolitika.com.
4. PT. MANGUPURA INTER MEDIA, selaku Badan Hukum Pemilik, Pengelola, dan Penerbit Media Siber Mangupura Update (mangupuranews.com).

Gugatan ini bukan semata mata terkait produk jurnalistik
terang advokat Jody Riyadi Kunto, S.H. bahwa langkah hukum ini didasarkan pada rekomendasi keputusan resmi Dewan Pers dan penerapan prinsip ultimum remedium (upaya hukum terakhir) telah dilakukan serta untuk meluruskan berita spekulasi yang beredar.

“Dasar utama dari gugatan ini adalah berdasarkan rekomendasi keputusan Dewan Pers”

Perlu dipahami, yang kita lakukan tidak seperti yang diberitakan oleh teman-teman media; kita sama sekali tidak berniat membungkam kebebasan pers.

Kita betul-betul mengedepankan prinsip ultimum remedium. Artinya, kita tidak mungkin langsung melayangkan gugatan ke pengadilan tanpa adanya alur dan proses hukum mendasar.

Seluruh mekanisme penyuratan sudah kita tempuh, mulai dari penyampaian hak jawab hingga pengiriman somasi.

Gugatan ini baru kami ajukan terhadap media-media yang dalam keputusan Dewan Pers secara sah dinyatakan telah menyalahi aturan atau diputuskan melanggar kode etik jurnalistik,” ujar Jody,SH

Senada dengan hal tersebut, asisten Advokat Agus Adi Setyawan, S.H., C.MSP., yang mendampingi Jody Riyadi Kunto, S.H., menambahkan rincian mengenai lampiran berkas dan tahapan yang telah dilalui sebelum berproses di Dewan Pers.
“Sudah (meminta hak jawab), sebelum ke Dewan Pers. Makanya, lampiran yang kita berikan ke Dewan Pers adalah hak jawab dan somasi. Hak jawab sudah dilakukan, tapi somasinya tidak diindahkan.

Kita sudah melampirkan juga ke Dewan Pers. Kita akan buka nanti di pembuktian, bagaimana kita laporkan ke Dewan Pers seperti apa, mekanismenya seperti apa, kita akan terbuka nanti.

Dampaknya sangat dirasakan oleh klien kami. Dewan Pers menyatakan ada pelanggaran etik di beberapa media yang dinaungi empat Perusahaan Terbatas (PT). Intinya seperti itu.

Nanti kita akan buka di sidang pembuktian. Ada 4 PT Media Lokal ,” tegas asisten advokat Agus Adi Setyawan, S.H., C.MSP.

Advokat dan Kurator HKPI
Dr. Togar Situmorang menambahkan bahwa media digugat, yang pertama dicek hakim/kami pengacara penggugat itu bukan isinya doang, tapi legalitas badan usahanya dari pemilik 4 PT tersebut jadi siapkan BODREX.(ad)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button