Dugaan Penyelewengan Dana BKK, Kelian dan Bendahara Desa Adat Tista Jadi Tersangka

SINGARAJA, jarrakposbali.com – Kasus korupsi kembali muncul di Kabupaten Buleleng. Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan penyelewengan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali di Desa Adat Tista.
Dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Kelian Desa Adat Tista, Nyoman Supardi MP; dan Bendahara Desa Adat Tista, I Kadek Budiasa. Mereka berdua ditetapkan menjadi tersangka sejak awal bulan September 2023.
Kasi Intelijen Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Putra; mengatakan bahwa dua orang tersangka ini diduga menyelewengkan Dana BKK tahun 2015 sampai 2022. Ini juga sesuai dengan alat bukti kuat yakni keterangan saksi serta dokumen laporan keuangan desa setempat.
“Minggu kemarin kami sudah menetapkan tersangka terkait perkara Dana BKK di Desa Adat Tista tahun 2015-2022, dimana telah ditemukan dua alat bukti sehingga telah ditetapkan dua orang tersangka yakni kelian dan bendahara desa adat,” ujarnya.
Mengenai modus, Kasi Alit Ambara menjelaskan singkat, bahwa dua orang itu bermain pada laporan penggunaan Dana BKK, dengan memalsukan kegiatan sehingga seolah-olah kegiatan tersebut menggunakan dana bantuan Pemerintah Provinsi Bali.
Salah satunya pembangunan tembok penyengker pura desa yang dana pembangunannya dari sumbangan krama (warga) sebanyak Rp 130 juta.
“Salah satu modusnya, kegiatan pembangunan di pura menggunakan dana bantuan krama desa tapi dibuatkan pertanggungjawaban untuk penggunaan Dana BKK, seolah-olah Dana BKK digunakan untuk pembangunan,” jelasnya.
Kejari Buleleng pun kini masih memeriksa beberapa saksi untuk melengkapi berkas perkara yang estimasi kerugian negara mencapai Rp 379.343.020, sedangkan dua orang tersangka itu belum ditahan.
Dikonfirmasi terpisah, Kelian Desa Adat Tista, Nyoman Supardi MP; mengaku sudah mengetahui bahwa ia telah ditetapkan menjadi tersangka sejak beberapa hari yang lalu.
Meskipun enggan berkomentar banyak terkait hal itu, namun Supardi mengaku akan bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum.
“Saya ikut alur saja, akan mengikuti proses hukum,” jelasnya saat dikonfirmasi via telepon sembari menyebutkan bahwa pihaknya belum menunjuk pengacara. (fJr/JP)