Gerindra-PSI Tekankan Perlindungan Pantai dan Keberlanjutan Lingkungan dalam Raperda Bali
Fraksi Gerindra-PSI Soroti Raperda yang Berkaitan dengan Pembangunan Pesisir dan Keberlanjutan Lingkungan Bali

DENPASAR,jarrakposbali.com – Dalam Rapat Paripurna ke-15 DPRD Provinsi Bali, Fraksi Gerindra-PSI menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dianggap sangat penting bagi masa depan Bali. Salah satu isu utama yang disoroti adalah perlindungan pantai dan keberlanjutan lingkungan hidup yang menjadi perhatian utama fraksi ini.
Gede Harja Astawa, Ketua Fraksi Gerindra-PSI, yang dibacakan oleh I Ketut Mandia, SE, menegaskan bahwa Raperda yang dibahas tidak hanya mengenai aspek administratif, tetapi juga menyentuh kehidupan sosial masyarakat Bali dan keberlanjutan alam. Salah satu poin yang sangat ditekankan adalah perlindungan terhadap kawasan pesisir yang kini menghadapi ancaman dari pembangunan tidak terkontrol oleh investor asing.
“Banyak investor datang ke Bali bukan untuk menjaga Bali, tetapi mengambil keuntungan sebanyak mungkin. Bahkan ada bangunan di kawasan pantai tanpa alas hak yang sah. Ini mengancam masa depan wilayah pesisir dan ruang sakral masyarakat adat,” ujarnya.
Fraksi Gerindra-PSI juga mengusulkan beberapa perubahan penting dalam Raperda, termasuk penggunaan istilah “Upacara Agama Hindu” sebagai pengganti istilah “Upacara Adat” untuk mencerminkan filosofi dan yurisprudensi Hindu. Selain itu, mereka meminta penetapan sempadan pantai minimal 100 meter sebagai zona hijau atau green belt untuk melindungi ekosistem pantai dan kepentingan masyarakat adat.
“Perlunya penetapan sempadan pantai minimal 100 meter sebagai green belt dan larangan tegas terhadap privatisasi pantai. Jangan sampai ruang publik dan wilayah sakral hilang begitu saja,” tambahnya.
Fraksi Gerindra-PSI juga memberikan kritik terhadap Raperda Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani. Mereka menilai bahwa regulasi terkait pembiayaan dan mekanisme teknis pembentukan BUMD ini perlu dibahas lebih mendalam dan tidak bisa terburu-buru.
“Pembentukan BUMD tidak boleh tergesa-gesa. Semua harus dihitung berbasis data terkini dan memperhatikan kepentingan publik, bukan sekadar formalitas pembentukan badan usaha,” ungkapnya.
Terkait dengan perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, fraksi ini juga meminta penjelasan lebih lanjut mengenai kriteria pembentukan dinas baru ini, memastikan bahwa perubahan tersebut bukan sekadar mengikuti tren, tetapi memiliki kajian yang mendalam.
“Perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus didasarkan pada kajian yang mendalam dan pemenuhan kriteria yang sesuai dengan aturan pemerintah pusat,” terangnya.
Menutup pandangan umum, Harja Astawa mengingatkan bahwa bencana alam, seperti banjir, juga menjadi masalah serius yang perlu diantisipasi dengan pengelolaan air yang bijaksana dan konservasi lingkungan yang baik. Fraksi Gerindra-PSI menegaskan komitmennya untuk mendukung pembahasan ketiga Raperda ini, namun dengan catatan penting agar regulasi tersebut disempurnakan agar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
“Banjir bukan semata soal hujan, tetapi tentang bagaimana bumi kita menerima dan mengelola air. Jika hutan hilang, rawa dieksploitasi, dan sempadan dilanggar, bencana akan datang tanpa ampun,” pungkasnya.(JpBali).



