Penerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Tumbuh 10,21% Capai Rp5,13 Triliun hingga April 2025
Target Tahunan Rp17,99 Triliun, Realisasi Pajak Capai 28,54% di Empat Bulan Pertama

jarrakposbali.com, DENPASAR – 28 Mei 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali berhasil mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp5,13 triliun hingga April 2025. Realisasi tersebut tumbuh sebesar 10,21% dibanding periode sama tahun sebelumnya dan mencapai 28,54% dari target tahunan Rp17,99 triliun. Peningkatan ini menunjukkan kinerja positif dalam pengumpulan pajak di wilayah Bali.
Penerimaan pajak di wilayah Bali hingga April 2025 mencapai Rp5,13 triliun, mengalami pertumbuhan sebesar 10,21% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menyampaikan bahwa pencapaian ini menunjukkan tren positif dalam pengumpulan pajak di berbagai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Bali. Kontribusi terbesar datang dari KPP Madya Denpasar dengan realisasi Rp2,75 triliun, diikuti oleh KPP Pratama Badung Selatan dan Badung Utara.
“Hingga April 2025, penerimaan pajak di Bali tumbuh 10,21% dibanding tahun lalu, dengan total realisasi Rp5,13 triliun. Ini menunjukkan komitmen kuat kami dalam mendukung pembangunan daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak,” ujar Darmawan.
Darmawan menjelaskan bahwa dari total penerimaan pajak Kanwil DJP Bali hingga April 2025, sebagian besar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp3,75 triliun. Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) memberikan kontribusi Rp1,12 triliun, sedangkan pajak lainnya mencapai Rp264 miliar.
“Penerimaan pajak terbesar berasal dari PPh sebesar Rp3,75 triliun, disusul PPN dan PPnBM Rp1,12 triliun, serta pajak lainnya Rp264 miliar,” kata Darmawan.
Darmawan menyampaikan bahwa penerimaan pajak Kanwil DJP Bali didukung oleh beberapa sektor usaha utama. Sektor perdagangan besar dan eceran serta perbaikan kendaraan memberikan kontribusi terbesar sebesar Rp942,69 miliar atau 18,36% dari total penerimaan. Disusul sektor penyediaan akomodasi dan makan minum sebesar Rp848,09 miliar (16,52%) dan aktivitas keuangan serta asuransi sebesar Rp734,40 miliar (14,31%). Sektor lainnya juga memberikan kontribusi signifikan mencapai Rp1,78 triliun.
“Kontribusi penerimaan pajak terbesar datang dari sektor perdagangan besar, akomodasi, dan keuangan yang menjadi penggerak utama perekonomian Bali,” jelas Darmawan.
Hingga Mei 2025, Kanwil DJP Bali mencatat peningkatan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebesar 3% dibanding tahun sebelumnya, dengan total 340.935 SPT yang telah diterima. Dari jumlah tersebut, 35.955 berasal dari Wajib Pajak badan, 267.280 dari Wajib Pajak orang pribadi karyawan, dan 37.700 dari orang pribadi non-karyawan. Peningkatan ini menjadi indikator positif kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Bali dalam memenuhi kewajiban perpajakan.(jpbali).
Editor : Putu Gede Sudiatmika.



