Berita

Gubernur Koster Kawal RUU Provinsi Bali, Mohon Doa Restu dan Dukungan Masyarakat Bali

JAKARTA – JARRAKPOSBALI.com – Gubernur Bali didampingi Pimpinan DPRD Bali, Anggota DPR RI Dapil Bali dari Fraksi PDI Perjuangan, I Made Urip, IGN Kesuma Kelakan, I Wayan Sudirta, IGA Rai Wirajaya dan Nyoman Parta serta Fraksi Golkar AA Bagus Adhi Mahendra Putra beserta empat Anggota DPD RI Dapil Bali, Shri I Gusti  Ngurah Arya Wedakarna, Made Mangku Pastika, Anak Agung Gde Agung dan H Bambang, bersama sejumlah Bupati/Walikota Se-Bali, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota Se-Bali, serta sejumlah pimpinan lembaga kembali mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Provinsi Bali. Kali ini rombongan yang dipimpin langsung Gubernur Koster itu, melakukan audensi ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta, Kamis (5/12/2019) siang yang dihadiri para pimpinan lembaga, diantaranya Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ketua Parisada Provinsi Bali, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali, Ketua PW NU Bali, Ketua PW Muhammadiyah Bali, Ketua Walubi Bali, Ketua PGI Bali, serta sejumlah Rektor Perguruan Tinggi di Bali.

Tujuan audensi kembali menyampaikan aspirasi masyarakat Bali mengenai RUU Provinsi Bali, berupa dokumen Usulan Draft RUU Provinsi Bali dan Naskah Akademik yang sudah disiapkan selama satu tahun. Gubernur Koster menegaskan usulan RUU tersebut dari berbagai komponen masyarakat Bali sejak tahun 2005 yang menginginkan agar Provinsi Bali dipayungi dengan Undang-Undang yang bisa dipakai untuk memperkuat keberadaan Bali dengan kekayaan dan keunikan adat-istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal yang telah terbukti menjadi daya tarik masyarakat dunia. “Pada saat ini, Provinsi Bali dibentuk dengan Undang-Undang No.64 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUD’S 1950) dan dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS),” jelas Gubernur Koster.

Selain itu, ditegaskan Gubernur Bali yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini, terkait materi dalam Undang-Undang tersebut sudah kurang sesuai lagi dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta kurang mampu mengakomodasi kebutuhan perkembangan jaman dalam pembangunan daerah Bali. Sebagai suatu proses, RUU Provinsi Bali sudah pernah dipaparkan/disosialisasikan dihadapan, Anggota DPR RI Dapil Bali, Anggota DPD RI Dapil Bali, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali, Bupati/Walikota se-Bali, Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, Ketua Lembaga Organisasi Keumatan semua Agama se-Bali, dan Tokoh masyarakat se-Bali. “Pemaparan dan Sosialisasi secara terbatas sudah dilaksanakan sebanyak dua kali, tanggal 16 Januari 2019 di Kantor Gubernur Bali dan tanggal 23 November 2019 di Ruang Gajah, Kediaman Gubernur Bali,” imbuhnya.

Anggota DPR RI tiga periode ini, juga menegaskan semua pihak sangat mendukung dengan tanda tangan dari Anggota DPR RI Dapil Bali, Anggota DPD RI Dapil Bali, Pimpinan DPRD Provinsi Bali, Bupati/Walikota se-Bali, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, serta Pimpinan Lembaga Keumatan semua umat beragama, dan Rektor Perguruan Tinggi di Bali. Dasar pertimbangan dukungan itu, yakni untuk keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, antar sesama manusia, dan antara manusia dengan alam lingkungannya berlandaskan filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Bali, yaitu 6 (enam) sumber utama kesejahteraan dan kebahagiaan kehidupan masyarakat Bali (Sad Kerthi) perlu dipelihara, dikembangkan, dan dilestarikan secara berkelanjutan. “Pembangunan Bali harus diselenggarakan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan,” tandasnya.

Masyarakat Bali juga memiliki adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal yang adiluhung sebagai jati diri yang mengakar dalam kehidupan masyarakat serta menjadi bagian kekayaan kebudayaan nasional sesuai sesanti Bhinneka Tunggal Ika, selain pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah Bali harus memerhatikan potensi daerah dalam bidang pariwisata dengan keindahan alam, kekayaan budaya, kearifan lokal, kondisi geografis dan demografis, serta tantangan yang dihadapi dalam dinamika masyarakat dalam tataran lokal, nasional, dan internasional, untuk mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat Bali dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila 1 Juni 1945. Pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Bali selama ini belum sepenuhnya menjamin pelestarian adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal sebagai jati diri masyarakat Bali dan belum mampu mencegah dampak negatif terhadap lingkungan sebagai akibat pemanfaatan ruang yang tidak terkendali, dan terjadinya ketimpangan perekonomian antarwilayah di Provinsi Bali, dan ketidakseimbangan pembangunan antar sektor sehingga menyulitkan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Bali secara adil dan merata.

Dasar pertimbangan lainnya, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan dan perkembangan politik, ekonomi, sosial-budaya, potensi daerah, serta kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi, dalam rangka menciptakan otonomi daerah yang berdaya saing, sehingga perlu disesuaikan. Materi dan Sistematika RUU Provinsi Bali, terdiri dari 12 Bab dan 39 Pasal yaitu : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas Dan Tujuan; Bab III Posisi, Batas, Dan Pembagian Wilayah; Bab IV Pola Dan Haluan Pembangunan Bali; Bab V Pendekatan Pembangunan Bali; Bab VI Bidang Prioritas Pembangunan Bali; Bab VII Pembangunan Bali Secara Tematik; Bab VIII Pembangunan Perekonomian Dan Industri; Bab IX Kewenangan Pemerintahan Provinsi Bali; Bab X Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Bali; Bab XI Pendanaan, dan Bab XII Ketentuan Penutup. “Berkenaan dengan hal tersebut, ijinkanlah Pemerintah Provinsi Bali bersama masyarakat Bali menyerahkan aspirasi Rancangan Undang-Undang Tentang Provinsi Bali beserta Naskah Akademik sebagai bahan kajian dan pertimbangan Bapak Menteri. Kami memohon agar Rancangan Undang-Undang Tentang Provinsi Bali dapat dimasukkan dalam Daftar Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2020,” harap Gubernur Koster.

Seraya memohon doa restu dan dukungan yang tulus ikhlas dari masyarakat Bali dan Komponen Bangsa Indonesia, agar RUU Provinsi Bali dapat diterima oleh DPR-RI, DPD-RI, dan Pemerintah sehingga cita-cita dan harapan itu dapat diwujudkan dengan damai, lancar, dan sukses. “Kepada masyarakat Bali, sebagai orang Bali, dari daerah manapun datangnya, dari suku dan agama apapun, dan semua elemen masyarakat yang hidup dan mencari kehidupan dari Alam dan Budaya Bali saya menghimbau agar kompak, bersatu dan berjuang bersama mendukung aspirasi tersebut demi eksistensi dan keberlanjutan Bali, Pulau Dewata yang kita cintai bersama agar ke depan tetap bisa memberi kesejahteraan dan kebahagiaan bagi umat manusia,” tutupnya.

 

Jarrakposbali.com/Gede

Editor : Uta

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button