
MANGUPURA, jarrakposbali.com – Organisasi kemasyarakatan (ormas) memiliki peran penting dalam kehidupan sosial masyarakat. Karena itu, keberadaannya tidak hanya membutuhkan ruang untuk berkembang, tetapi juga arah pembinaan dan pemberdayaan yang jelas.
Hal tersebut menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung saat menggelar rapat tindak lanjut hasil serap aspirasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, Senin (21/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara, didampingi Sekretaris Pansus I Wayan Puspa Negara serta anggota Pansus I Made Yudana, I Made Rai Wirata, I Wayan Sandra, I Putu Sika Adi Putra, dan Putu Dendy Astra Wijaya.
Pembahasan turut melibatkan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Badung, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, Tim Penyusun Naskah Akademik, Tim Ahli Komisi, serta Tim Ahli Bapemperda DPRD Badung.
Forum tersebut menjadi ruang untuk menyatukan berbagai masukan yang telah diserap dari masyarakat dengan substansi Raperda. Pembahasan tidak sekadar menyusun aturan, tetapi juga memastikan agar regulasi yang lahir nantinya mampu menjawab kebutuhan organisasi kemasyarakatan di Badung.
Pemberdayaan menjadi salah satu kata kunci dalam pembahasan tersebut. Ormas diharapkan tidak hanya menjadi wadah berkumpul, tetapi mampu mengambil peran nyata dalam pembangunan, menjaga kehidupan sosial, serta menjadi mitra pemerintah dalam memperkuat masyarakat.
“Raperda ini perlu disusun dengan melihat kebutuhan nyata organisasi kemasyarakatan di lapangan. Masukan yang sudah diserap menjadi bahan penting untuk menyempurnakan materi, sehingga aturan yang dihasilkan nantinya benar-benar memberikan kepastian sekaligus ruang bagi ormas untuk berperan dalam pembangunan,” ujar Ketua Pansus I Gusti Lanang Umbara.
Di tengah dinamika masyarakat yang terus berkembang, keberadaan ormas menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sosial. Mereka hadir dalam berbagai bidang, mulai dari sosial kemasyarakatan, budaya, kepemudaan, hingga kegiatan pembangunan.
Karena itu, regulasi tentang pemberdayaan ormas dinilai perlu dibangun dengan pendekatan yang tidak semata-mata mengatur, tetapi juga mendorong, membina, dan memperkuat kapasitas organisasi.
Pansus DPRD Badung pun menempatkan hasil serap aspirasi sebagai bagian penting dalam proses penyusunan Raperda. Dengan demikian, regulasi yang nantinya ditetapkan diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi dapat dirasakan manfaatnya oleh organisasi dan masyarakat.
Setelah seluruh materi dan masukan dibahas, hasil pembahasan Pansus selanjutnya akan dilaporkan dalam rapat paripurna intern DPRD Badung. Setelah itu, draf Raperda akan dikirim kepada pihak eksekutif untuk memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses memastikan Raperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga memiliki pijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Badung.(JpBali).



