I Putu Winastra Didaulat sebagai Konsul Kehormatan Kazakhstan di Bali
Pemerintah Indonesia Setujui Penempatan Konsul Kehormatan Baru untuk Mempererat Hubungan dengan Kazakhstan

jarrakposbali.com, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia pada Kamis, 6 Maret 2025, memberikan persetujuan penempatan I Putu Winastra sebagai Konsul Kehormatan Kazakhstan di Indonesia.
Penempatan ini bertujuan untuk memperkuat hubungan bilateral antara Indonesia dan Kazakhstan, dengan fokus pada peningkatan kerjasama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
I Putu Winastra, yang akan berkedudukan di Denpasar, Bali, diharapkan dapat memfasilitasi hubungan yang lebih erat antara kedua negara, serta mempromosikan potensi pariwisata dan perdagangan yang saling menguntungkan.
Lebih lanjut, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia juga menyampaikan salinan surat pengakuan yang terlampir sebagai bagian dari proses resmi penunjukan.
Dimana, surat asli akan diserahkan secara langsung dalam sebuah acara khusus, di mana Kementerian akan menyerahkan surat tersebut kepada I Putu Winastra sebagai Konsul Kehormatan Kazakhstan pada kesempatan pertama yang memungkinkan.
Dalam surat pengakuan resmi yang diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, menegaskan bahwa penunjukan I Putu Winastra sebagai Konsul Kehormatan Kazakhstan untuk Indonesia adalah hasil dari bukti kinerja yang memuaskan serta dedikasi tinggi dalam memperkuat hubungan diplomatik antara kedua negara.
Surat tersebut menyebutkan bahwa I Putu Winastra, yang akan berkedudukan di Denpasar, Bali, dipilih berdasarkan kontribusinya yang signifikan dalam berbagai aspek, termasuk budaya, ekonomi, dan kerja sama internasional.
“Berdasarkan bukti dan kinerja yang memuaskan, dengan ini kami memberikan penunjukan kepada I Putu Winastra sebagai Konsul Kehormatan Kazakhstan untuk Republik Indonesia, yang akan berkedudukan di Denpasar, Bali. Penunjukan ini diharapkan dapat mempererat hubungan bilateral kedua negara,” sebut surat Menteri Luar Negeri Republik Indonesia.
Dalam surat pengakuan tersebut, Sugiono, juga menyatakan bahwa dengan penunjukan I Putu Winastra sebagai Konsul Kehormatan Kazakhstan, kedudukan beliau diakui secara resmi.
I Putu Winastra akan memperoleh hak-hak istimewa yang diberikan kepada wakil-wakil konsuler, sesuai dengan hukum internasional dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.
“Dengan ini kami mengakui kedudukan beliau dalam jabatannya tersebut dan memberikan segala kekuasaan serta hak-hak istimewa, sebagaimana diperbolehkan bagi wakil-wakil Konsuler oleh hukum antarbangsa atau oleh undang-undang Republik Indonesia,” bunyi surat yang dikeluarkan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia.
Penunjukan ini menandai langkah penting dalam penguatan hubungan antara Indonesia dan Kazakhstan. Diharapkan, dengan kedudukan baru I Putu Winastra, kerja sama antara kedua negara dapat semakin berkembang, mencakup berbagai sektor yang saling menguntungkan. Penyerahan surat pengakuan resmi yang akan dilaksanakan pada acara khusus nanti menjadi momen penting dalam perjalanan diplomatik ini.(jpbali).
Editor : Putu Gede Sudiatmika.