
SINGARAJA, Jarrak Pos Bali – Buntut Kelian Desa Adat Kubutambahan jadi tersangka, masyarakat memintanya untuk turun.
Puluhan krama (warga) Desa Adat Kubutambahan memasang spanduk tuntutan serta penolakan.
Sebanyak 20 spanduk dengan beragam tulisan mereka pasang di sekitar wilayah Desa Kubutambahan.
Seperti Lengserkan Kelian Desa Adat Berstatus Tersangka, Tangkap & Tahan Warkadea Yang Sudah Bikin Malu Warga Desa Kubutambahan.
Serta beberapa spanduk lainnya yang juga saling berkaitan.
Hal ini ditujukan kepada Kelian Desa Adat Kubutambahan, Drs. I Ketut Warkadea, M.Si., atau Jro Pasek Ketut Warkadea.
Aksi ini berlangsung pada hari Selasa, 2 Agustus 2022 pukul 16.00 WITA hingga malam di seputaran wilayah Desa Kubutambahan.
Salah satu krama Desa Adat Kubutambahan, Gede Sumenasa; menyebutkan bahwa aksi ini dilakukan lantaran Jro Pasek Ketut Warkadea yang kini berstatus tersangka.
Sehingga mereka menilai, dengan status tersangkanya itu, diharapkan agar Kelian Desa Adat Kubutambahan itu untuk menonaktifkan diri.
Kemudian mengikuti proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

“Melihat Jro Pasek Ketut Warkadea yang kini menjadi tersangka, sebaiknya untuk off dulu sebagai Kelian Desa Adat Kubutambahan sampai proses hukum usai,” ujarnya.
Namun Sumenasa mengaku tidak keberatan apabila Jro Pasek Ketut Warkadea menjabat kembali, tetapi dengan catatan bahwa ia tidak bersalah.
“Kalau pada proses hukum itu dia benar-benar bebas, kami tidak keberatan dia menjabat kembali,” jelas Sumenasa.
Selain itu, Gede Sumenasa menyebutkan bahwa masyarakat tidak memikirkan aksi selanjutnya usai pemasangan spanduk ini.
Namun Sumenasa tak menampik apabila nanti akan ada aksi-aksi spontanitas yang dilakukan krama Desa Adat Kubutambahan.
“Aksi selanjutnya tidak ada, tetapi krama kami ini banyak, kalau pun ada aksi, itu spontanitas dari mereka,” ucapnya.
Ditetapkan jadi tersangka
Sebelumnya, Jro Pasek Ketut Warkadea ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Buleleng melalui surat penetapan pada tanggal 27 Juli 2022.
Ia ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP.
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari laporan Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha pada tanggal 8 Juni 2021 lalu. (fJr/JP)



