Berita
Trending

Kasus LPD Anturan, Hanya Berbekal Pokoke

Sumardika, Tuding Dakwaan Dan Tuntutan JPU Ibaratkan Mimpi Di Siang Bolong

DENPASAR, jarrakposbali.com | Buntut panjang dari kasus LPD Desa Adat Anturan, mendapatkan reaksi keras dari kuasa hukumnya I Wayan Sumardika, SH CLA, dimana kliennya yang sebagai  terdakwa adalah selaku Pemucuk LPD Desa Adat Anturan dipilih oleh Desa Adat Anturan. Dimana LPD Desa Adat Anturan adalah usaha milik Desa Adat Anturan dan berada di Wewidangan Desa Adat Anturan sebagaimana Perda Provinsi Bali Nomor 3 tahun 2017,” ujar Sumardika di kantor Bali Privasi, Selasa (28/3/2023).

Dijelaskannya juga bahwa hal ini memiliki sifat khusus ( Lex Specialis Derogat Legi Generali) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 Ayat (2) KUHP modal awal LPD yang bersumber dari Pemerintah hanya sebesar Rp. 5.279.941,- selebihnya bersumber dari deposito dan tabungan masyarakat dalam jumlah ratusan milyar.

“Laporan pertanggungjawaban LPD Desa Adat Anturan dilakukan dihadapan Paruman Agung Krama Desa Adat Anturan,”jelasnya.

Dimana akibat permasalahan yang terjadi di LPD Desa Adat Anturan menimbulkan kerugian di pihak LPD Desa Adat Anturan dan masyarakat.Dalam arti kata bukan merupakan kerugian Negara. Kerugian Negara tidak dapat disamakan dengan kerugian LPD/Masyarakat. Mengingat vang di LPD bersumber dari masyarakat dan dikelola oleh Desa Adat.

“Hal ini dapat dilihat dari posisi Bendesa Adat tidak merupakan Pejabat TUN,”imbuhnya.

Seperti diketahui, merujuk dari pendapat ahli : Bantuan Pemerintah dalam kedudukannya sebagai Eksekutif, nilai bantuan tersebut bersifat tetap.
Sedangkan bantuan Pemerintah dalam kedudukannya sebagai Lembaga Perbankan, maka bantuan tersebut menjadi berkembang nilainya.

Ahli Drs. Siswo Sujanto, DEA: Kerugian kesejahteraan masyarakat tidak dapat dihitung nilainya. Sehingga kerugian Negara menjadi sebatas jumlah vang Negara di LPD Desa Adat Anturan yaitu sejumlah Rp.
5.279.941,-. Jadi bukan sejumlah 151.462.558.438,56.

Ketika terbit SK Gubernur Bali Nomor : 256/03-0/HK/2022, tentang
hibah modal Awal LPD kepada Desa Adat, maka sejak itu sudah tidak ada vang Pemerintah di LPD. Oleh karenanya tidak terdapat kerugian Keuangan Negara.

Uang Negara Rp. 5.279.94, – masih utuh tersimpan baik di rekening bank maupun lembaga keuangan lainnya. Karena di dalamnya masih terdapat vang sebesar Rp. 1.949.740.949,04. Hal ini pertanda tidak terdapat kerugian Keuangan Negara.

Hasil Audit kantor Inspektorat Pemerintah Kabupaten Buleleng tidak valid. Karena Auditor tidak melakukan konfirmasi/kroscek terhadap pemucuk, pengurus, karyawan LPD, prajuru Desa Adat Anturan serta masyarakat debitur, deposan, maupun penabung. Hal itu wajib dilakukan untuk memastikan kebenaran dokumen, sehingga hail audit bersesuaian dengan kebenaran materiil.

“Hasil Audit yang tidak valid tidak dapat digunakan sebagai alat bukti,”tukasnya.

Sedangkan dari hasil audit kantor Inspektorat Pemerintah Kabupaten Buleleng yang digunakan sebagai dasar menentukan kerugian keuangan Negara, hasil hitungnya bertentangan dengan Pasal 1 angka 15 UU RI Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Pasal 1 angka
22 UU RI Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, yang berbunyi: Kerugian Negara/Daerah adalah Kekurangan vang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

“Sementara tuduhan kerugian keuangan
Negara Rp.151.462.558.438,56 bukan merupakan hail hitungan yang nyata dan pasti,” bebernya.

Oleh karena hasil audit kantor Inspektorat Pemerintah Kabupaten Buleleng tidak valid, maka hasil Audit tersebut tidak dapat membuktikan kebenaran materiil.

LPD merupakan kearifan lokal di Desa Adat di Bali, dilindungi oleh Negara, berlaku Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013, tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Sehingga hal in juga berlaku Azas Hukum Lex Specialis Derogat Legi
Generali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 Ayat (2) KUHP.

“LPD adalah milik Desa Adat, berlaku Hukum Adat, maka persoalan LPD harus diselesaikan melalui penegak Hukum di Desa Adat yaitu Kertha Desa,”bebernya.

Oleh karena modal awal LPD dari Pemerintah sebesar Rp. 5.279.941, – di tafsirkan berbeda-beda oleh Aparat Penegak Hukum, maka Pemerintah Provinsi Bali sebagai pemilik uang bermaksud untuk menghilangkan catatan vang tersebut di neraca LPD, dengan cara pada tanggal 2
Agustus 2022 Menerbitkan Surat Keputusan ( SK ) Gubernur Bali Nomor : 256/03-0/HK/2022, tentang Hibah Modal Awal LPD kepada Desa Adat.Dengan diterbitkannya Keputusan tersebut, terhitung sejak saat itu sudah tidak ada lagi vang Pemerintah yang tercatat di LPD. Sehingga terhadap kasus LPD Desa Adat Anturan saat ini tidak teriadinya Kerugian Keuangan Negara.

“Bahwa atas alasan – alasan dan Fakta Persidangan tersebut, maka sudah seharusnya Terdakwa di PUTUS BEBAS,” pungkas Sumardika.(red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button