Kejari Buleleng Musnahkan 550 Butir Pil Koplo
Serta Barang Bukti Perkara Lainnya

SINGARAJA, jarrakposbali.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memusnahkan narkotika jenis pil koplo sebanyak 550 butir.
Pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum atau inkracht ini merupakan barang bukti periode Januari-Maret.
Pemusnahan barang bukti ini berlangsung pada hari Rabu, 29 Maret 2023 pukul 09.00 WITA di halaman Kantor Kejari Buleleng.
Kepala Kejari Buleleng, Rizal Syah Nyaman; mengungkapkan bahwa narkotika masih menjadi perkara yang sering muncul di Kabupaten Buleleng.
Hal ini pun terbukti dengan adanya 13 perkara narkotika sepanjang bulan Januari-Maret 2023 yang barang buktinya dimusnahkan.
Selain pil koplo, barang bukti narkotika lainnya ada yang jenis sabu dan ekstasi serta barang-barang pendukung narkotika.
Seperti sembilan handphone, bong, pipet plastik, gunting, korek api, dan timbangan digital.
“Ada narkotika jenis sabu seberat 2,33 gram, ekstasi dua butir seberat 0,09 gram, yang banyak ada pil koplo sebanyak 550 butir,” ungkap Rizal.
“Memang kita akui bahwa narkotika jenis sabu yang banyak perkara di Kabupaten Buleleng,” sebut Kajari Buleleng itu.
Dalam menangani perkara narkotika, Kajari Buleleng mengungkapkan bahwa pihaknya tak pandang bulu dalam bertindak.
Mereka juga tengah melakukan penekanan agar peredaran narkotika khususnya para pemakai di Buleleng dapat berkurang.
“Intinya pengedar atau pengguna kita tidak ada ampun, apalagi yang namanya pengedar kita sesuaikan dengan tuntutannya,” tegasnya.
Juga musnahkan barang bukti lain
Selain barang bukti narkotika, Kejari Buleleng juga memusnahkan barang bukti lainnya yang berasal dari 32 perkara termasuk perkara narkotika.
Antara lain enam perkara pencurian dengan barang bukti yakni satu buah obeng, satu buah gagang gergaji, tas belanja, tasi pengikat, pisau carter, mata gergaji besi, dan dua buah karung.
Lalu perkara satu perkara penganiayaan dengan barang bukti satu bilah keris dengan panjang kurang lebih 45 cm dengan gagang kayu terbungkus kain kuning.
Kemudian satu perkara pemalsuan surat dengan barang bukti berupa surat kuasa untuk mengambil sertifikat hak milik.
Selanjutnya dua perkara Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dengan barang bukti tas loreng, tas biru, ember warna merah, tali plastik biru, dan kapak.
Setelah itu lima perkara perjudian dengan barang bukti lima handphone, buku tabungan, buku tafsir mimpi, tas selempang, dan beberapa kertas bukti bon pemasangan togel.
Terakhir empat perkara perlindungan anak dengan barang bukti berupa bra, dalaman, celana kain, baju kaos, dan dua handphone.
Semua barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, hingga dipukul menggunakan palu. (fJr/JP)