
SINGARAJA, Jarrak Pos Bali – Kasus pembakaran rumah yang terjadi di Desa Julah kini menyeret Kelian dan Bendahara Desa Adat Julah.
Polres Buleleng akhirnya memanggil Kelian Desa Adat Julah, Ketut Sidemem (68) dan Bendahara Desa Adat Julah, Ketut Sada (42).
Keduanya datang untuk memenuhi panggilan penyidik serta memberikan keterangan pada hari Minggu, 12 Juni 2022 pukul 09.00 WITA.
Baik Ketut Sidemen dan Ketut Sada diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi dalam peristiwa yang terjadi pada hari Kamis, 9 Juni 2022 lalu.
Pemeriksaan kedua tokoh di Desa Adat Julah ini dikonfirmasi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, S.H., hari Senin, 13 Juni 2022.
[irp posts=”24769″ name=”Dari Gotong Royong, Lalu Bakar Rumah di Desa Julah”] [irp posts=”24845″ name=”Tiga Warga Jadi Terduga Pelaku Pembakaran Rumah di Desa Julah”] [irp posts=”24878″ name=”Jadi Empat Orang, Tersangka Pembakaran Rumah di Desa Julah”]“Kelian dan Bendahara Desa Adat Julah diperiksa selaku saksi dalam dugaan peristiwa tindak pidana sebagaimana rumusan Pasal 170 KUHP,” ujarnya.
“Pemeriksaan terhadap Ketut Sidemen dan Ketut Sada berlangsung pada hari Minggu, 12 Juni 2022,” lanjut Kasi Humas Polres Buleleng itu.
Pasal 170 KUHP berbunyi barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Karena status Kelian dan Bendahara Desa Adat Julah dalam pemeriksaan selaku saksi, sehingga pihak kepolisian mengharapkan keduanya agar bersifat kooperatif.
“Kami mengharapkan agar keduanya bersifat kooperatif dalam pemeriksaan kasus yang terjadi di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula,” harap AKP Gede Sumarjaya. (fJr/JP)



