Sungguh Terlalu! Bupati Buleleng Berencana Gugat Tanah Warga Batu Ampar

BULELENG, jarrakposbali.com ! Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana di kabarkan akan menggugat terkait terbitnya sertifikat tanah hak milik warga Desa Batu Ampar.
Terkait rencana tindakan Bupati Buleleng tersebut, banyak pihak menilai aksi tersebut merupakan tindakan bunuh diri.
“Bupati-Bupati Buleleng sebelumnya tidak ada yang berani mengambil tindakan konyol, karena tindakan itu disinyalir merampok tanah milik rakyat dengan cara mengusir pemilik tanah,” terang mantan DPRD Bali bidang hukum Nyoman Tirtawan baru-baru ini.
Berdasarkan SK Mendagri No.171/HM/DA/1982 , tidak ada hak milik tanah atas nama orang atau lembaga lain, kecuali nama-nama yang sudah ditetapkan kepada 55 warga Desa Batu Ampar.
Pasalnya, fakta yuridis pendaftaran tanah Nomor 202, tanggal 25 januari 1952 sebagai bukti bahwa tanah di kuasai warga dan sudah berssrtifikat.
Lanjut ia tegaskan, Bupati Putu Bagiada terbukti memberikan rekomendasi persertifikatan tanah warga yang sudah memenuhi syarat pada tahun 2007 adalah fakta tidak ada aset Pemerintah Kabupaten (pemkab) Buleleng di Batu Ampar.
Kabag Humas Pemkab Buleleng, Nyoman Agus Tri Kartika Yuda menjelaskan, sebetulnya dalam pembicaraan di bidang aset dikatakan agraria dan tata ruang /Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) mengakui ada kesalahan.
ATR/BPN tidak bisa serta merta membatalkan hak pengelolaan lahan (HPL) tersebut sehingga ATR/BPN menyerahkan kepada pemkab untuk melakukan gugatan kepengadilan.
“saat ini bagian Hukum Pemkab Buleleng sedang menyiapkan dokumen-dokumen untuk melakukan gugatan dan pencabutan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga dan nanti diharapkan Pengadilan yang membuktikan.
Ia berharap, kepada pihak – pihak tertentu agak tidak melakukan serangan pribadi terhadap Bupati Buleleng.
Untuk diketahui, persoalan kasus tanah Batu Ampar Buleleng mencuat lantaran adanya pelaporan dari warga ke polisi tanggal 5 April 2022 atas dugaan perampasan tanah milik 55 Kepala Keluarga (KK) warga Desa Batu Ampar yang menyeret nama Bupati Buleleng.
Kasubag Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, S.H membenarkan adanya laporan dari warga Desa Batu Ampar didampingi Nyoman Tirtawan terkait kasus tanah. Dimana yang dilaporkan itu adalah Putu Agus Suradnyana selaku Bupati Buleleng.
Dijelaskan singkat, sebelumnya juga bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Hingga saat ini dikatakan baru memeriksa 6 (enam) saksi.(x)
Penulis : Angga
Editor : Dewa Darmada



