
TABANAN, jarrakposbali.com | Polres Tabanan semakin gencar melakukan gerai vaksin. Langkah ini dilakukan untuk menyukseskan program pemerintah, yakni Gerai Vaksin Serentak Indonesia.
Kali ini, Gerai Vaksin Serentak Indonesia Polres Tabanan dilaksanakan di dua tempat berbeda, yaitu di Kantor Desa Candikuning, Baturiti dan di Wantilan Desa Adat Bedha, Desa, Tabanan.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, dikonfirmasi redaksi jarrakposbali.com, Minggu (27/2/2022) mengatakan, Kegiatan vaksinasi ini akan terus digelar sampai seluruh masyarakat benar-benar tervaksinasi.
Hal itu dilakukan guna menumbuhkan heard immunity pada setiap warga. Kegiatan ini bisa berlangsung dengan baik berkat Sinergitas TNI – POLRI, Pemkab Tabanan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas dan stakeholder yang ada di Kabupaten Tabanan.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, saat ini Polres Tabanan menugaskan 21 orang personil terdiri dari 11 vaksinator, 10 operator.
Pelaksanaan kegiatan dipimpin Ipda dr Ayu Widya Utami, Kasi Dokkes Polres Tabanan. Dengan menyasar anak-anak, remaja, lansia dan masyarakat umum.
“Kegiatan Vaksinasi Covid-19 ini berhasil memvaksinasi warga sebanyak 1133 orang,” terang Kapolres Tabanan.
Dijelaskan pula, capaian vaksinasi yang menggunakan vaksin jenis Astrazeneca tahap kedua adalah sebanyak 83 orang masyarakat umum. Sedangkan lansia sebanyak 17 orang.
Untuk tahap ke tiga menggunakan jenis vaksin yang sama tervaksinasi sebanyak 874 orang dari masyarakat umum. Sedangkan untuk Lansia mencapai 147 orang.
“Sementara penggunaan vaksin jenis Sinovac pada tahap kedua sebanyak 8 orang anak dan 4 orang remaja,” imbuh Kapolres Tabanan

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga berpesan, jika ada warga masyarakat yang belum tervaksinasi baik tahap pertama kedua dan ketiga, agar menghubungi pihak kepolisian terdekat atau Bhabinkamtibmas ataupun puskesmas, agar segera ditindaklanjuti.
Sesuai Surat Dirjen P2P Kemenkes RI nomor : SR.02.06/11/1180/2022 tanggal 25 Pebruari 2022 tentang penyesuaian pelaksanaan vaksinasi covid19 Dosis lanjutan (Booster) bagi masyarakat umum, kata Kapolres saat ini jika ada masyarakat yang sudah tervaksinasi tahap dua sudah berlalu 3 bulan untuk usia 18 tahun keatas dan lansia boleh mengikuti vaksinasi tahap ke Tiga (booster) yang sebelumnya berlaku aturannya 6 bulan.
“Walaupun sudah tervaksinasi kami harapkan agar tetap disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan,” tutup Kapolres Tabanan. (ded)



