
SEMARAPURA, jarrakposbali.com | Dalam mensukseskan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Klungkung, Bawaslu RI (Republik Indonesia) gelar Forum Warga Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, acara bertempat di Melangit Bali Adventure, Dusun Kawan, Desa Bakas , Jumat (10/11/2023).

Pemilihan Umum adalah hak dari setiap warga negara tetapi di dalam pelaksanaanya selalu memberikan dinamika tersendiri, untuk itu Bawaslu RI (Republik Indonesia), melalui perpanjangan birokrasinya di masing-masih wilayah Provinsi dan Kabupaten selalu berupaya memberikan pelayanan yang terbaik agar pemilu dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Pemilu adalah sebuah musyawarah besar yang melibatkan semua element bangsa, kesetaraan dan penghargaan yang sama atas semua element bangsa dimana proses yang dilandasi atas ketaatan atas nilai yang diimplementasikan dalam regulasi proses pencapain, sehingga keadilan dan tujuan besar secara bersama-sama dalam mempererat kebangsaan tanpa memandang perbedaan satu dalam bingkai NKRI,” ujar Wayan Widyardana Putra saat menjadi narasumber dalam kegiatan Forum Warga Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, yang bertempat di Melangit Bali Adventure.

Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung I Komang Supartika menjelaskan bahwa dalam Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK), difokuskan di tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye .
Dirinya juga menambahkan bahwa APS yang yang menyerupai APK yang masih terpasang pihaknya akan melakukan langkah -langkah kordinasi dengan satpol PP atau dengan persuasif dengan memberikan pemberitahuan berupa surat kepada pemilik APS yang menyerupai APK.

“Dan dari hasil kesepakatan bersama para pemilik APS yang menyerupai APK sudah menurunkan APK-nya secara mandiri ,” ujarnya.
Tetapi jika ada pemasangan APS yang menyerupai APK yang masih terpampang,dan apabila APK-nya ditutupi dengan kain sehingga membuat APK-nya menjadi tidak terlihat. Secara hukum itu tidak bisa dilakukan tindakan ,karena itu sudah jelas tidak terlihat.
“Kami akan lakukan tindakan apabila ada APS atau APK yang memberikan ajakan atau memberikan informasi-informasi untuk memilih dirinya,” jelasnya.

Sementara itu Tenaga Ahli Bawaslu RI (Republik Indonesia) Arief Rachman Hakim,juga menjelaskan bahwa masyarakat diharapkan nantinya dengan diadakannya kegiatan ini masyarakat mampu untuk lebih interaktif didalam Pemilu, sehingga apabila ada yang berkeinginan untuk menjadi penyelenggara Pemilu , masyarakat jadi tau dari awal badan atau instansi apa saja yang berhak untuk menjadi penyelenggara Pemilu.
Masyarakat diharapkan mampu untuk lebih jeli apabila ada melihat BACALEG (Bakal Caleg Legislatif ) yang melakukan pelanggaran dimana apabila ada ada BACALEG yang belum melaporkan dirinya apabila sebelumnya pernah melakukan pelanggaran hukum yang mengakibatkan dirinya menjadi tersangka atau pernah pernah menjadi mantan narapidana.

“Tetapi mereka tidak mencantumkan dokumen-nya didalam sebuah persyaratan,”bebernya.
Lanjutnya, Itu sebenarnya lebih cacat ke administrasi di bagian pesertanya, dan itu bisa segera diajukan,” jadi kita segera bisa proses,’ tegasnya.
Diakhir pembicaraannya dirinya berharap untuk kedepannya agar Bawaslu ini lebih dikenal lagi oleh masyarakat, jadi didalam penyelenggaraan Pemilu bukan hanya KPU (Komisi Pemilihan Umum), tetapi Bawaslu juga harus di sebut.

“Karena kita memiliki tempat yang fital didalam penyelenggaraan pemilu, dan apabila ada pelanggaran yang dilakukan KPU kita akan mengawal sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik dan humanis,” pungkasnya. (tudel/jpbali).



