
BANGLI, jarrakposbali.com | DPRD Bangli bersama Eksekutif menyetujui dan menetapkan Tiga Ranperda menjadi Perda pada Rapat Paripurna, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika di Kantor Sekretariat DPRD Bangli Kubu Bangli, Senin (7/11/2022).
Rapat Paripurna juga dihadiri oleh Bupati Bangli, Sedana Arta dan Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli.
Ranperda yang diajukan pihak Eksekutif yang disetujui dan ditetapkan DPRD Bangli adalah Ranperda tentang Perubahan Kedua atas peraturan daerah Nomer 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Tatacara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah dan Ranperda Tentang Pencegahan serta Peningkatan Kualitas Terhadap Pemukiman Kumuh.
Nengah Dwi Madya Yani yang membacakan Laporan Gabungan Komisi-Komisi menyampaikan, agar dengan terbentuknya susunan perangkat daerah yang baru, yaitu Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) dapat bekerja sesuai aturan serta dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan bisa bekerjasama antar OPD.
Ranperda tentang Tatacara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah Komisi-Komisi di DPRD Bangli memandang penting, agar ditetapkan dan harus mendapat dukungan anggaran yang cukup dari pemerintah daerah maupun Pemerintah Pusat.
Diharapkan, Perda tersebut bisa bersinergi dengan Perda LP2B ( Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan Pangan Pokok bagi Kemandirian Ketahanan dan Kedaulatan Pangan Nasional.
Terkait dengan Perda Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Dewan menekankan supaya Perda ini tidak hanya berakhir diatas kertas saja sebagai Perda, akan tetapi dalam implementasinya tetap di data serta diperbaiki secara merata.
“Kami Gabungan Komisi-Komisi di DPRD Kabupaten Bangli terkait Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kwalitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, kami inginkan bukan hanya sekedar Perda di kertas, tetapi dalam implementasi harus benar-benar didata dan diperbaiki serta difasilitasi dengan baik bertahap secara merata,” kata Dwi Madya Yani selaku Anggota DPRD Bangli Fraksi PDI-P.
Sementara itu, Bupati Bangli Sedana Arta menyampaikan, setelah Ranperda ini disetujui akan segera menindaklanjuti dengan menyampaikan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk dilakukan fasilitasi ke Pemerintah Pusat, agar prosesnya lebih cepat dan bisa diimplementasikan segera di Kabupaten Bangli.
“Kami mengapresiasi semangat dan kinerja Dewan yang dapat menyelesaikan Ranperda yang diajukan tepat waktu,” tutupnya. (td/jp).