Koster: Koperasi Merah Putih Fondasi Penguatan Ekonomi Desa di Bali
Didukung Program Jaga Desa dan Bale Kertha Adhyaksa

BANGLI, jarrakposbali.com – Wantilan Taman Makam Pahlawan di Desa Adat Penglipuran siang itu terasa lebih hidup dari biasanya. Di tengah sejuknya udara Bangli dan rimbunnya bambu yang menjadi ciri khas desa wisata dunia tersebut, satu pesan kuat disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster: penguatan ekonomi desa bukan lagi wacana, tetapi sedang dan harus terus dijalankan.
Di hadapan pengurus Koperasi Merah Putih dari berbagai desa dan kelurahan se-Bali serta jajaran kejaksaan, Koster menegaskan komitmennya mendukung penuh program nasional pembentukan Koperasi Merah Putih. Bali, kata dia, sudah melangkah jauh. Seluruh desa dan kelurahan di Pulau Dewata kini telah membentuk koperasi tersebut.
“Bali punya 636 desa dan 80 kelurahan. Semuanya sudah membentuk Koperasi Merah Putih, terdaftar, dan memiliki kepengurusan. Kita paling cepat mencapai 100 persen,” ujar Koster, disambut tepuk tangan peserta.
Namun, bagi Koster, capaian itu bukan akhir. Justru, tantangan berikutnya sudah menanti. Dari ratusan koperasi yang terbentuk, baru 474 desa dan kelurahan yang memiliki aset berupa lahan atau bangunan yang bisa dimanfaatkan sebagai kantor dan pusat usaha koperasi. Sisanya masih dalam proses.
Ia memastikan, pemerintah provinsi tidak tinggal diam. Berbagai skema tengah diupayakan, mulai dari pemanfaatan aset milik Pemprov Bali, pemerintah kabupaten dan kota, hingga aset desa. Targetnya jelas: seluruh koperasi memiliki rumah untuk beroperasi sebelum melangkah ke tahap penyediaan modal usaha.
“Kita dorong dalam beberapa bulan ke depan agar semua instrumen lengkap. Kalau sudah ada gedung, baru kita masuk ke penguatan modal. Target 2026 koperasi ini sudah berjalan baik dan lancar,” kata Koster dengan nada tegas.
Lebih dari sekadar program ekonomi, Koperasi Merah Putih di Bali juga dikawal dari sisi tata kelola dan kepastian hukum. Di sinilah peran Kejaksaan menjadi penting. Melalui program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa, pengelolaan dana dan aset desa diharapkan berjalan tertib dan akuntabel.
Koster pun tak menutupi apresiasinya kepada Kejaksaan Agung RI. Ia menyebut perhatian kejaksaan terhadap Bali sangat besar, terutama melalui pendekatan berbasis kearifan lokal. Salah satunya adalah Bale Kertha Adhyaksa yang telah diatur dalam peraturan daerah.
“Kalau Bale Kertha Adhyaksa hadir di desa adat, Jaga Desa ini di desa dinas. Jadi lengkap. Pendekatan hukum dan pendampingan berjalan beriringan. Bisa jadi Bali satu-satunya provinsi yang mendapat dukungan selengkap ini,” ungkapnya.
Komitmen itu ditegaskan kembali di akhir sambutan. Koster menyatakan siap turun langsung bersama bupati dan wali kota untuk mendukung pelaksanaan program Bale Kertha Adhyaksa dan Jaga Desa. Tujuannya satu: memastikan perangkat desa mampu mengelola dana APBN dan APBD dengan baik, tanpa tersandung persoalan hukum.
Apresiasi datang dari Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof. Reda Manthovani. Ia menilai Bali serius menerjemahkan kebijakan pusat ke tingkat desa. Menurutnya, Koperasi Merah Putih dan Jaga Desa adalah dua program yang saling terkait, terutama dalam mengawal aliran dana agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Hal senada disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina Muliana Girsang. Ia menegaskan, kejaksaan mendukung penuh penguatan koperasi sebagai pilar kemandirian ekonomi desa.
Rangkaian kegiatan BIMTEK Optimalisasi Jaksa Garda Desa dan Koperasi Merah Putih ditandai dengan pemukulan kentongan, simbol dimulainya kerja bersama. Usai acara, JAM-Intel Reda Manthovani juga menyempatkan diri meninjau hutan bambu Penglipuran, seolah menegaskan bahwa pembangunan ekonomi, penegakan hukum, dan pelestarian budaya bisa berjalan berdampingan.
Dari Penglipuran, pesan itu mengalir ke seluruh Bali: desa kuat, koperasi bergerak, dan hukum hadir sebagai penjaga.(JpBali).



