Krama Desa Adat Sangeh Tegas Menolak Keras Pembangunan TPST di Sangeh
Mangupura, Jarrakposbali.com | Wacana pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu(TPST) di Desa Sangeh belakangan ini kian marak mencuat baik di masyarakat maupun di media sosial membuat krama desa adat Sangeh semakin terusik.
Betapa tidak, Desa Sangeh yang sudah terkenal sebagai desa wisata dengan dua obyek wisata yang sudah tersohor di dunia serta desa kuliner terlengkap di Bali kini diusik oleh adanya rencana pembangunan TPST tersebut.
Bahkan menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Badung, Pemkab Badung telah menyiapkan anggaran dana 260 miliar rupiah dilahan bekas balai benih ikan(BBI) Sangeh seluas 1,8 hektar dan konon akan menggunakan teknologi yang canggih.
Namun demikian,rencana spektakuler tersebut bukannya meluluhkan hati krama adat, tapi justru gelombang penolakan kian meluas dan tegas.
Menyikapi hal tersebut,Minggu malam(05/11/2923),I Gusti Agung Bagus Adiwiputra selalu Bendesa adat Sangeh mengadakan Parum(rapat) dengan Parajuru Desa Adat Sangeh, Shaba Desa Desa Adat Sangeh, Kelian Adat se-Desa Adat Sangeh, pengelola obyek wisata Sangeh,pengelola obyek wisata Taman Mumbul Sangeh, pengurus karang taruna,Ketua Yowana serta para tokoh desa adat Sangeh.
Dalam Paruman yang dimulai pukul 19.00 wita di Wantilan Desa Adat Sangeh tersebut semua hadirin kompak dan nada lantang menyerukan penolakan rencana pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu(TPST) di wilayah Desa Adat Sangeh.
Dan sebagai hasil keputusan akhir disepakati untuk segera mengirim surat penolakan keras kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Keberhasilan Kabupaten Badung bila di wilayah Desa Adat Sangeh dibangun TPST dengan alasan: pertama,Desa Adat Sangeh merupakan daerah tujuan wisata yang menjadi iKON wisata wilayah Badung Utara. Kedua, lokasi rencana pembangunan TPST tersebut berada di jalan utama yang sudah pasti akan mengganggu lalu-lintas dan rentan menimbulkan kemacetan.Di samping itu, di dekat lokasi terdapat banyak usaha masyarakat yang berbasis kuliner yang sudah pasti akan terganggu keberadaannya.
Surat tersebut di tandatangani oleh Bendesa Adat Sangeh, I Gusti Agung Bagus Adiwiputra, Ketua Shaba Desa Adat Sangeh, Ida Bagus Ketut Merta, Ketua Yowana Desa Adat Sangeh, I Kadek Dodik Setiawan, serta Kelian Adat se-Desa Sangeh.
Surat yang ditujukan ke pada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan Kabupaten Badung tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Badung, DPRD Badung, Kepala Dinas PUPR Badung, Camat Abiansemal dan Perbekel Desa Sangeh.
Apabila surat penolakan tersebut tidak mempan dan proyek pembangunan tetap bersikeras dilanjutkan,rencananya akan dilaksanakan Parum Agung Desa Adat untuk menunjukkan komitmen krama yang sangat tidak menyetujui pembangunan TPST di desanya.(Bratayasa)