BeritaMangupura

Lanang Umbara Dorong Ormas di Badung Lebih Tertib dan Produktif

MANGUPURA , jarrakposbali.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Badung memasuki tahapan penting. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung mulai menyerap langsung aspirasi dari berbagai unsur masyarakat dan pemerintahan untuk memastikan aturan yang disusun benar-benar menjawab kondisi di lapangan.

Rapat kerja penyerapan aspirasi yang berlangsung di Ruang Madya Gosana Lantai III Sekretariat DPRD Badung, Selasa (18/8/2026), dipimpin Ketua Pansus DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara. Forum ini mempertemukan unsur DPRD, pemerintah daerah, akademisi, perangkat kecamatan dan desa, kelurahan, hingga perwakilan Ormas.

Bagi Pansus DPRD Badung, pembentukan Raperda ini menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola Ormas yang lebih jelas. Keberadaan organisasi kemasyarakatan memiliki ruang penting dalam kehidupan sosial, sehingga dibutuhkan pendataan dan pembinaan yang berjalan secara terarah.

Lanang Umbara menyebut rapat tersebut merupakan tahapan kelima dalam penyusunan Raperda. Aspirasi dari masyarakat menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

“Kalau aspirasi yang disampaikan memang sesuai dengan aturan, regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta positif untuk dimasukkan dalam Raperda, tentu wajib kita masukkan. Ini bagian dari tanggung jawab moral dan pertanggungjawaban publik.”

Aspirasi dari tingkat akar rumput dinilai memiliki nilai strategis karena menggambarkan kondisi yang benar-benar terjadi di masyarakat. Dari forum tersebut, Pansus ingin memperoleh gambaran mengenai keberadaan, aktivitas, serta kebutuhan Ormas di Kabupaten Badung.

Pembahasan kemudian mengarah pada satu hal mendasar, yakni ketersediaan data Ormas yang jelas dan dapat menjadi dasar dalam melakukan evaluasi serta pemberdayaan.

“Pendataan, evaluasi, baru pemberdayaan. Ormas yang sifatnya positif dan kegiatannya positif wajib kita berdayakan untuk membantu program pemerintah dan membantu masyarakat Badung.”

Pendataan menjadi penting karena pemerintah membutuhkan informasi mengenai Ormas yang masih aktif, kegiatan yang dijalankan, serta kontribusi yang diberikan kepada masyarakat.

Dengan data yang lebih tertata, proses evaluasi dapat dilakukan secara objektif. Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi dasar dalam menentukan bentuk pembinaan dan pemberdayaan yang sesuai.

“Kita ingin memastikan keberadaan Ormas terdata, dievaluasi dan kemudian diberdayakan.”

Dalam pembahasan tersebut, Pansus juga memberi perhatian pada hubungan antara aktivitas Ormas dan iklim investasi di Kabupaten Badung.

Sebagai daerah dengan aktivitas pariwisata dan investasi yang tinggi, kondisi sosial yang aman dan kondusif menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan pelaku usaha. Karena itu, keberadaan Ormas diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam kehidupan masyarakat.

“Ketika investasi diganggu oleh Ormas dan lain sebagainya, tentunya investasi itu tidak akan sehat. Kita tidak ingin investasi keluar dari Badung, karena kita membutuhkan investasi untuk membuka lapangan pekerjaan dan mendukung kesejahteraan masyarakat.”

Lanang Umbara menegaskan, Raperda ini tidak diarahkan untuk mempersempit ruang gerak Ormas. Pansus justru ingin menghadirkan aturan yang memberikan kepastian mengenai keberadaan dan aktivitas organisasi di tengah masyarakat.

Ruang pengawasan juga tetap menjadi bagian dari fungsi DPRD. Jika terdapat persoalan yang berkembang di lapangan, DPRD Badung dapat melakukan pengecekan dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan.

“Perda ini bukan sekadar untuk merapikan Ormas secara administrasi. Kita ingin memastikan keberadaan Ormas terdata, dievaluasi dan kemudian diberdayakan.”

Masukan dari para camat, perbekel, lurah, perangkat daerah, akademisi dan perwakilan Ormas selanjutnya akan dikaji oleh Pansus bersama tim penyusun naskah akademik.

Setiap aspirasi akan dilihat dari kesesuaiannya dengan regulasi, kebutuhan masyarakat dan materi muatan Raperda. Masukan yang berada di luar kewenangan Raperda akan dikoordinasikan dengan instansi terkait.

“Aspirasi yang dinilai relevan, sesuai regulasi dan kebutuhan masyarakat akan diakomodasi dalam Raperda. Sementara aspirasi yang berada di luar materi muatan Raperda akan dikoordinasikan dengan lembaga atau instansi terkait.”

Pansus DPRD Badung menargetkan Raperda tentang Pemberdayaan Ormas dapat dirampungkan pada akhir 2026 sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Raperda ini akan terlihat dari bagaimana aturan tersebut bekerja di tengah masyarakat. Ormas tetap memiliki ruang untuk tumbuh, berkegiatan dan memberikan kontribusi sosial. Pemerintah memiliki dasar yang lebih jelas untuk melakukan pendataan, pembinaan dan evaluasi.

Harapannya, lahir sebuah tata kelola Ormas yang tertib, transparan dan produktif. Ormas dapat menjadi bagian dari kekuatan sosial yang ikut menjaga persatuan, mendukung pembangunan, serta membantu menciptakan lingkungan masyarakat Badung yang aman dan kondusif.

“Di satu sisi, Ormas tetap memiliki ruang untuk tumbuh dan berkontribusi dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Di sisi lain, pemerintah memiliki instrumen untuk melakukan pendataan, pembinaan dan evaluasi, agar aktivitas organisasi tetap berada dalam koridor hukum serta mendukung keamanan, kenyamanan, persatuan dan membantu pembangunan Kabupaten Badung.” (JpBali).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button