BeritaBulelengDaerahHukum dan Kriminal
Trending

Mantan Ketua BUMDes Amarta Patas Ditahan

SINGARAJA, Jarrak Pos Bali – Mantan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Amarta Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, Hernawati, akhirnya ditahan Kejari Buleleng.

Penahanan ini terjadi setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh Penyidik Kejari Buleleng kepada Penuntut Umum Kejari Buleleng.

Penyerahan itu dilakukan pada hari Selasa 22 Maret 2022, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng dan Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Sawan.

Baik barang bukti serta tersangka yakni Hernawati (mantan Ketua BUMDes Amarta Patas), dilakukan penyerahan secara virtual pada pukul 10:00 WITA.

“Tersangka diserahkan kepada Penuntut Umum dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyimpangan Dalam Pengelolaan Keuangan BUMDes Amarta Desa Patas Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2017,” jelas Kajari Buleleng, Rizal Syah Nyaman; dalam press release-nya.

Bersamaan dengan diserahkannya Hernawati, sebanyak 40 barang bukti berupa berkas dokumen BUMDes Amarta Patas juga ikut diserahkan.

Ini karena Penuntut Umum Kejari Buleleng berpendapat bahwa perbuatan Hernawati telah memenuhi unsur delik yang disangkakan padanya.

Akibat ulah Hernawati, kerugian yang dialami BUMDes Amarta Patas menurut perhitungan ahli sebesar Rp500 juta.

“Berdasarkan haril perhitungan ahli maka BUMDes Amartha Patas menderita kerugian mencapai Rp500 juta,” urai Kajari Buleleng.

Mantan Ketua BUMDes Amarta Patas
Penyerahan Tahap II tersangka BUMDes Amarta Desa Patas kepada Penuntut Umum Kejari Buleleng. Foto: Istimewa

Pasal yang Menjerat

Terkait kasus yang membelitnya, ada beberapa pasal yang disangkakan kepada Hernawati yang merupakan mantan Ketua BUMDes Amerta Patas.

Pertama Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atau Kedua Pasal 8 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saat ini tersangka Hernawati ditahanan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buleleng selama 20 hari sejak tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan 10 April 2022 di Rutan Polsek Sawan, ujar Kajari Buleleng.

“Dan terhadap barang bukti berupa dokumen telah disimpan di gudang barang bukti Kejari Buleleng,” lanjutnya lagi.

Dijelaskan Rizal Syah Nyaman, bahwa selama 20 hari kedepan Penuntut Umum akan secepatnya melengkapi berkas perkara tersebut untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar. (fJr/JP)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button