Berita

Mantap…! Sat Res Narkoba Polres Tabanan Bekuk Lima Pelaku Pengedar Sabu-Sabu

TABANAN, jarrakposbali.com I Satuan Satres Narkoba Polres Tabanan yang dimotori oleh Kasat Resnarkoba AKP I Gede Sudiarna Putra, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

Dari pengungkapan tersebut, diamankan lima orang terduga pelaku. Mereka diamankan di tempat berbeda.

Dari pengungkapan tersebut, berhasil disita barang bukti berupa paket klip bening yang didalamnya diduga berisi sabu-sabu golongan 1, empat unit sepeda motor juga menyita 4 (empat) Unit Sepeda Motor milik pelaku.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, mengatakan, dari lima orang terduga pelaku yang berhasil diamankan, empat orang berparan sebagai perantara jual beli dan satu orang sebagai pengguna.

Lanjut Kapolres Tabanan, pelaku diamankan berawal dari informasi warga, yang menyebutkan ada orang yang sering menggunakan narkoba.

Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku di tempat dan waktu yang berbeda.

Kelima pelaku yang diamankan masing-masing Devi Eka Saputra alias Mingun (25) asal Desa Blimbingsari, Banyuwangi dan tinggal sementara di Desa Ubung, Denpasar Utara.

Pelaku ini diamankan pada Jumat 11 Maret 2022 sekira pukul 22.30 Wita di gang buntu, Desa Abiantuwung, Kediri, Tabanan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 10 buah paket shabu totol berat 3,82 gram dan 1 unit sepeda motor DK 7250 EN.

“Modus operandi, pelaku menguasai, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis sabu tanpa ijin, peran pelaku sebagai perantara jual beli sabu,” terang Kapolres Tabanan, Selasa (22/3/2022)

Kemudian terduga pelaku I Gede Putu Giri Adnyana alias Abud (30), asal Banjar Gubug Belodan, Desa Gubug, Tabanan.

Ditangkap Kabupaten Tabanan, pada Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira pukul 18.30 wita, ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Banjar Gubug Belodan, Desa Gubug, Tabanan.

Barang bukti 3 paket shabu seberat 1,36 gram bruto atau 0,85 gram netto dan satu unit sepeda motor DK 8402 GG berserta STNK atas nama I Gede Putu Giri Adnyana.

“Pelaku menguasai, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis shabu tanpa aijin, peran pelaku sebagai pengguna,” ujar Kapolres.

Pelaku ketiga yang berhasil diamankan yakni, Made Sedana Putra alias Bolot (35), asal Banjar Dinas Tegehe, Desa Pakisan, Kubutambahan, Buleleng.

Pelaku ini menurut Kapolres Tabanan diamankan pada Selasa,15 Maret 2022 sekira pukul 19.00 Wita di depan Kantor Notaris di pinggir jalan raya Abiantuwung, Kediri, Tabanan.

Barang bukti yang berhasil diamankan 9 paket sabu berat keseluruhan 3,82 gram bruto atau 3,10 gram netto dan satu unit sepeda motor DK 6642 QQ beserta STNK atas nama Rai Suwetri Astuti.

“Pelaku ini menguasai, memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu. Peran pelaku sebagai perantara jual beli shabu.

Pelaku keempat yang diamankan adalah I Komang Juliadi Alias Mang Adi (35) asal Banjar Swastika, Desa Pangyangan, Pekutatan, Jembrana. Diamankan pada Selasa 15 Maret 2022 pukul 21.15 Wita.

Pelaku diamankan di kosnya yang berlokasi di Jalan Muding Batu Sanghyang, Desa Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung. Barang bukti, 11 paket sabu seberat 5,61 gram bruto dan 56 bungkus rokok Gudang Garam Surya.

“Pelaku menguasai, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis shabu tanpa ijin. Peran pelaku sebagai perantara jual beli shabu,” tutur Kapolres Tabanan.

Dan pelaku terakhir yang berhasil diamankan adalah Ari Ahlan alias Arya (24), asal Banjar Dinas Kecicang Islam, Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Karangasem.

Dia diamankan pada Kamis tanggal 17 Maret 2022 sekira pukul 16.00 Wita di pinggir jalan Dr. Ir. Soekarno I, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken,Tabanan.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 1,65 gram bruto dan satu unit sepeda motor DK 4756 ACX (plat palsu), beserta STNK atas nama Ari Ahlan dengan nomor Polisi DK 4489 TO (plat asli) dan barang bukti lainnya.

“Pelaku menguasai, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis shabu tanpa ijin, peran pelaku sebagai perantara jual beli shabu,” ujarnya

Para pelaku kini telah diamankan di Mapolres Tabanan, berikut barang bukti untuk proses hukum. Pelaku dijerat dengan UU Narkotika.(ded)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button