
SINGARAJA, Jarrak Pos Bali โ DPRD Kabupaten Buleleng akhirnya melakukan mediasi terkait dengan kisruh jalan masuk Perumahan Griya Intaran Indah.
Mediasi itu dilakukan pada hari Senin 21 Maret 2022 di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Jalan Veteran No. 2 Singaraja.
Mediasi ini berkaitan dengan kisruh saling klaim kepemilikan jalan masuk Perumahan Griya Intaran Indah, Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
Sejatinya, mediasi ini merupakan lanjutan dari aspirasi warga perumahan pada tanggal 25 Januari 2022.
Adapun rapat mediasi ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng, I Ketut Susila Umbara, S.H; didampingi Ketua Komisi I, Gede Odhy Busana, S.H; Anggota Komisi I, dan Anggota DPRD Buleleng Dapil Seririt, Kadek Sumardika.
Kepala Dinas Perkimta Kabupaten Buleleng, Ni Nyoman Surattini; Kabid Aset BPKPD Setda Buleleng, Made Pasda Gunawan, S.Sos; I Gede Hary Pramana, Koordinator Pemetaan BPN Kabupaten Buleleng.
Hadir juga Kuasa Hukum Pengklaim, Drs. I Ketut Sulana, S.H., M.H; lalu warga Perumahan Griya Intaran Indah yang dampingi Kuasa Hukum Warga, Nyoman Mudita.
Komisi I DPRD Buleleng sebagai mediator memberikan ruang diskusi kepada kedua belah pihak untukย mencari solusi yang terbaik.
Dengan menghadirkan pihak pengklaim dengan warga Perumahan Griya Intaran Indah dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.
Namun dengan memperhatikan data-data yang disampaikan dari BPN Buleleng, Dinas Perkimta Kabupaten Buleleng, juga dari bagian Aset Setda Kabupaten Buleleng.
โDPRD Buleleng tidak mempunyai kewenangan dalam memberikan keputusan terhadap permasalahan ini, tetapi kami berusaha memediasi kedua belah pihak dengan harapan masalah ini mendapatkan solusi terbaik,โ ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Buleleng, I Ketut Susila Umbara, S.H; menyampaikan bahwa dari mediasi itu, warga Perumahan Griya Intaran Indah Desa Umeanyar ingin menjelaskan posisi tanah pada perumahan tersebut.
Dalam mediasi ini dihadirkan pula BPN Buleleng, Dinas Perkimta dan Bagian Aset Buleleng untuk memberikan keterangan termasuk juga kuasa hukum yang mengaku pemilik.
โKewenangan DPRD tidak dapat memutuskan siapa yang berhak terhadap perkara itu, karena kedua belah pihak tetap bersikukuh pada pendapat masing-masing,” terang I Ketut Susila Umbara, S.H.
“Jadi pihak dari DPRD Buleleng meminta agar pihak OPD terkait mengkaji terhadap permasalahan tersebut sehingga bisa mengambil langkah terbaik,โ lanjutnya.
Sebelumnya, kuasa hukum bersama warga Perumahan Griya Intaran Indah menyampaikan aspirasi ke Komisi I DPRD Buleleng terkait dengan kisruh jalan tersebut.
Ini karena jalan masuk perumahan itu diklaim oleh seseorang bernama Hery Nanda sebagai pemilik sertifikat.
Sedangkan warga Perumahan Griya Intaran Indah, Dusun Kundalini, Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng sudah menempati tempat tersebut selama 20 tahun.
Aduan yang diajukan oleh warga terkait dengan klaim atas tanah seluas 3 are yang merupakan akses jalan masuk ke perumahan tersebut. (fJr/JP)



