Alih Fungsi Lahan Masif di Jembrana, Dewan Menduga Ada Jual Beli Perijian

JEMBRANA, jarrakposbali.com | Alih fungsi lahan pertanian pangan di Kabupaten Jembrana sangat masif. Lucunya, Dinas Pertanian dan Kelihan Subak justru tidak mengetahui proses alih fungsi tersebut. Sementara Dewan menduga ada proses jual beli perijinan di Bumi Makepung.
Belakangan ini, marak pembagunan perumahan yang didominasi tipe 36 di Jembrana yang dilakukan sejumlah pengembang. Ironisnya, pembagunan perumahan itu mencaplok kawasan lahan pertanian basah yang masih produktif. Alhasil, luas lahan pertanian pangan terus berkurang.
Salah satunya ada di Subak Tamblang, Desa Batuagung, Jembrana. Di subak ini bahkan berdiri perumahan tipe 36 di dua lokasi. Satu lokasi perumahan nampak sudah penuh terisi dan satunya lagi masih tahap pengerjaan.
Informasi yang berhasil dihimpun redaksi jarrakpos menyebutkan, pihak pengembang yang membagun perumahan di kawasan tersebut telah mengantongi ijin atau rekomendasi alih fungsi lahan pertanian pangan. Sehingga pihak pengembang bisa membagun.
“Itu sudah ada ijin alih fungsinya. Makanya pengembang bisa membangun. Dulu lokasi itu merupakan sawah produktif. Sekarang sudah ditanami puluhan rumah oleh pengembang,” ujar salah satu warga yang minta namanya jangan ditulis dengan dalih tidak mau benturan dengan pemerintah daerah, Senin (21/3) sore.
Kelian Subak Tamblang Gusti Suantra, dikonfirmasi melalui telpon kemarin mengaku tidak mengetahui adanya proses alih fungsi lahan. Mengingat dalam proses pengajuan ijin, pihaknya selaku kelihan subak tidak pernah dilibatkan. Dia membenarkan di subaknya ada dua lokasi pembangunan perumahan dengan luas sekitar satu hektare.
“Tapi yang jelas itu sudah ada ijin alih fungsi. Tapi saya tidak tahu prosesnya. Tiba-tiba saya disodori surat ijin yang sudah beres dari atas (Pemkab Jembrana), makanya saya tidak bisa berbuat banyak,” ujarnya kemarin.
Menurutnya, itu proses sudah lama. Bahkan sudah banyak pihak yang menanyakannya. Pol PP menurut Kelian Subak Tamblang juga pernah turun mengecek perumahan tersebut, namun hanya mengecek dan tidak ada tindak lanjut apa-apa.
“Sekali lagi, saya tidak tahu apa-apa tentang ijin alih fungsi lahan. Tiba-tiba saya disodori ijin yang sudah jadi dari pengembang, di ijin itu ada tandatangan dari atas dan perbekel,” tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi II DPRD Jembrana dari Fraksi PDI P, Ketut Suatika mengaku sangat menyayangkan adanya alih fungsi lahan pertanian pangan yang begitu masif di Jembrana.
Kondisi ini menurutnya tentu saja mengerus luas lahan pertanian pangan di Jembrana. Sehinga lahan pertanian semakin menyempit dan dikwatirkan Jembrana kesulitan untuk ketahanan pangan kedepannya.
“Sebenarnya, di Jembrana sudah ada Perda Nomer 5 tahun 2015, tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Perda ini rupanya hanya macan kertas. Ini harus segera dibenahi, saya keras bicara tentang ini,” tegas politisi asal Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana.
Terkait dengan proses perijinan alih fungsi lahan pertanian pangan, dia menduga ada pengajuan secara kameplase. Dimana ijin alih fungsi lahan tersebut tidak diajukan secara koloni oleh pengembang, melainkan diajukan perorangan oleh pemilik lahan.
“Dalam klausul Perda Nomer 5 tahun 2015 itu ada perkecualian. Dimana jika lahan itu adalah lahan satu-satunya yang dimiliki bisa dimohonkan alih fungsi untuk perumahan. Tapi yang dimaksudkan di sini adalah indipidu. Celah inilah yang dimanfaatkan oleh oknum maupun pengembang,” ujarnya.
Terkait pernyataan Kepala Dinas Pertanian Pemkab Jembrana yang mengaku tidak mengetahui adanya alih fungsi lahan, menurut Suastika, itu bisa benar dan bisa juga tidak. Mengingat proses perijinan alih fungsi bukanlah di Dinas Pertanian, melainkan di Dinas Perijinan.

Dia menduga, ada permainan dalam proses alih fungsi lahan ini. Proses jual beli ijin oleh oknum dan pihak pengembang dengan memanfaatkan kedekatan dengan birokrasi dan diduga hal ini sudah terjadi sejak lama, sehingga alih fungsi lahan sangat masif di Jembrana.
“Sekarang telah disepakai dengan Dinas Pertanian luas lahan pertanian basah (pangan) di Jembrana mulai dari lima ribu sampai enam ribu hektar. Ini kedepannya harus dijaga agar tidak berkurang lagi. Ini kan menyangkut ketahanan pangan berkelanjutan,” imbuh Suastika.
Untuk mejaga luas lahan pertanian basah tersebut, dia meminta Kelian Subak sebagai garda terdepan harus selentif memfilter alih fungsi lahan. Termasuk perbekel dan Dinas Pertanian serta pihak perijinan. Penegak Perda juga harus tegas, sehingga Perda ini tidak hanya macan kertas,” pungkasnya.(dewa darmada)



